PT Freeport Klaim Rugi 42 Miliar Akibat Rusuh. Asal Mereka Tahu, Kerugian Pekerja Lebih Besar Lagi.

Timika, KPonline – Executive Vice Presiden (EVP) PT Freeport Indonesia Sony Prasetyo mengatakan, akibat aksi perusakan massa mantan karyawan Freeport pada Sabtu (19/8) di beberapa titik di Timika. Kerugian PT Freeport Indonesia angkanya mencapai US$3 juta atau setara dengan Rp42 miliar.

Kerugian tersebut mencakup semua aset termasuk kendaraan milik perusahaan maupun milik karyawan Freeport yang ada di check point 28, serta gorong-gorong.

Bacaan Lainnya

“Infrastruktur juga telah kami inventarisasi seperti sistem IT dan x-ray yang ada di gorong-gorong hancur semua dan itu mahal juga,” ujar Sony, seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (21/8/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan mogok menyerbu check point 28, di samping Bandara Mozes Kilangin Timika, kemudian membakar empat mobil milik PT Freeport Indonesia, gardu listrik, dan merusak pos sekuriti.

Bukan hanya itu, massa juga merusak puluhan sepeda motor yang diparkir sekitar pos sekuriti check point 28. Massa terus bergerak ke ruas jalan poros yang menghubungkan Pelabuhan Amamapare-Timika-Tembagapura dan membakar mobil trailer konteiner, mobil tangki air dan peralatan ekskavator.

Massa karyawan mogok sempat mendirikan tenda tepat di pertigaan ruas jalan utama Freeport Pelabuhan Amamapare-Timika-Tembagapura, namun dibubarkan secara paksa oleh aparat sekitar pukul 20.00 WIT.

Massa yang kocar-kacir menyelamatkan diri akhirnya menuju Terminal Bus Gorong-gorong dan membakar fasilitas perkantoran di lokasi itu. Sebagian massa dengan sepeda motor bergerak ke Jalan Cenderawasih lalu merusak fasilitas perkantoran PT Petrosea. Dua unit bus, dan sekitar 17 kendaraan milik PT Petrosea serta mess karyawan menjadi sasaran amukan.

Tentu saja, kita menyesalkan kerusuhan ini. Tetapi kita harus melihat akar permasalahannya secara utuh. Tanpa memahami apa yang sebenarnya terjadi, kita akan gagal paham. Akibatnya, solusi yang ditawarkan jauh dari penyelesaian.

Jika ingin memadamkan api, padamkan apinya. Jangan menambah kayu bakar yang justru akan membuat api berkobar.

Rasanya semua pihak tahu, saat ini ada kurang lebih 8.100 orang pekerja yang ter-PHK dari Freeport. Jumlah delapan ribu orang lebih, tentu bukan angka yang sedikit. Akibat dari PHK ini, bukan hanya pekerja yang berdampak. Tetapi keluarga keluarga mereka.

Inilah pangkal soal dari permasalahan ini. Oleh karena itu, solusinya sederhana. Pekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK. Sebab membiarkan para buruh tetap seperti ini, sama saja menyimpan bara.

Bukan untuk Cari Perhatian

Menanggapi kerusuhan ini, Kapolda Papua Irjen Boy Rafli mengatakan, aksi bermula dari keinginan karyawan mogok yang ingin mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terkait persoalan yang mereka hadapi selama ini.

“Mungkin mereka ingin mendapatkan kesempatan. Padahal mereka bisa menempuh jalur hukum. Solusi penyelesaian masalah melalui jalur hukum sudah ditawarkan yaitu melalui penyelesaian hubungan industrial. Tapi mereka tidak mau menggunakan itu, malah melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya kriminal,” kata Boy Rafli seperti dikutip dari Antaranews.

Irjen Boy Rafli keliru. Dalam hal ini, jauh-jauh hari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun S.Manurung sudah mengungkapkan kekhawatirannya. Bahwa pemutusan hubungan kerja dan perumahan karyawan yang dilakukan Freeport dapat memicu masalah sosial lainnya, seperti tindakan kriminal.

“Kasarnya kalau orang baik saja tidak makan, bisa mencuri,” kata Bangun.

Kekerasan memang tidak bisa dibenarkan. Tetapi pihak-pihak terkait bisa melakukan pencegahan. Dalam hal ini, pihak Kepolisian seharusnya berada di pihak yang netral. Jika Polisi menyalahkan pekerja yang melakukan pengrusakan, Polisi seharusnya juga menyalahkan pihak pengusaha yang melakukan PHK sepihak dan tidak membayarkan hak-hak pekerja yang biasa diterima, pahadal PHK belum berkekuatan hukum tetap.

Bicara Hukum: Siapa Melanggar, Siapa Dilanggar?

Beberapa pihak meminta agar para buruh menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Baiklah. Mari kita bicara tentang hukum.

Pertanyaannya adalah, aturan mana yang memperbolehkan mogok kerja bisa langsung di PHK secara sepihak? Katakalanlah mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Freeport Indonesia tidak sah. Lalu atas dasar apa pihak perusahaan bisa mengatakan mogok kerja tidak sah tanpa adanya putusan pengadilan? Bukankah ini sepihak.

Indonesia ini negara hukum. Sangat arogan jika sebuah perusahaan bisa semena-mena mengatakan mogok kerja tidak sah secara sepihak. Belum ada putusan pengadilan mengenai hal ini. Oleh karena itu, pernyataan pihak Freeport yang mengatakan mogok kerja tidak sah bisa saja dinggap profokatif.

Jika perusahaan mengatakan para pekerja sudah di PHK, ini pun sebuah pelanggaran hukum. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial adalah batal demi hukum. Belum lagi tentang hak-hak pekerja yang harus tetap didapatkan, selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berlangsung. Seperti upah dan hak-hal yang biasa diterima, sebelum ada putusan yang bersifat tetap.

Tetapi perusahaan juga tidak memberikan hak-hak tersebut, meskipun hal itu diatur oleh hukum.

Tidak berlebihan jika kemudian muncul pertanyaan seperti ini. Mengapa giliran kaum buruh harus taat hukum, tetapi giliran pengusaha selalu dibela?

Jika PT Freeport Indonesia mengklaim rugi 43 miliar, maka bisa jadi kerugian pekerja jauh lebih besar. Bukan tentang deretan angka, tetapi ini adalah tragedi kemanusiaan. Hak Asasi yang dinistakan.

Baca juga Artikel Terkait:

3 Buruh Tertembak, Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas Kepada PT Freeport

Terkait PHK 8.100 Buruh Freeport, Komnas HAM Ancam Laporkan Freeport ke PBB

PHK Tak Kunjung Ada Penyelesaian, Freeport Indonesia Membara. 4 Mobil Dibakar Massa.

Misi Solidaritas IndustriALL terhadap Buruh PT Smelting dan PT Freeport Temukan Pelanggaran HAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Turunkan Iwan Fals keluarkan jurus lagu-lagu kritikan pemerintah, lagu: Badut, Bongkar, Bento dan banyak lagi…soalnya Indonesia belum merdeka 100%….pelanggaran HAM dimana-mana, perpanjangan tangan rezim pemerintahan yg menggembar-gemborkan kepentingan wong cilik, hanya isapan jempol belaka alias bullseet…para badut saling berlomba-lomba menjulur dan menjilat-jilat lidah demi golongan dan partai-partai mereka….”Naudzuubillah minjalik”…!!!”

  2. Dimama presiden ku , di mana mertiku, di mana DPR ku, di mana aparat pelindung masyarakat ku, semua diam se akan tutup mata dengan masalah ini, sesungguhnya melihat kejadian ini indonesia belum benar-benar merdeka100%, wakil rakyat hanya mementingkan golongan dan kepentingan partainya masing-masing, wakil rakyat bagaikan boneka atau orang-orang sawah yang tidak bisa bergerak,wakil rakyat hanya sebagai pelengkap dan syarat untuk menakuti rakyatnya sendiri, kalau UUD 45 di langgar oleh golongan pengusaha dan pemerintah atau wakil rakyat seakan tutup mata dan telinga, perlu di pertanyakan siapa sebetulnya antek dari kapitalis asing, sesungguhnya wakil rakyat dan aparat pelindung rakyat sudah alih fungsi menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa penjajah di negerinya sendiri,mereka menjajah negara, bangsa dan rakyatnya sendiri, sebenarnya masalah karyawan Freeport ini tidak terlalu sulit kalau kita kembali ke aturan perundang-undangan 45 tentang ketenaga kerjaan, tetapi mana pakar hukum anak bangsa apakah kalian sudah menjadi warga Indonesia yang berjiwa penjajah juga,,,,,,,?????
    Jadi dimana,,,,,,??????
    *Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
    *Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
    Sudah tidak ada lagi.

  3. Itulah penegak hukum sekarang….ketika buruh melakukan sesuatu sering dikatakan pelanggaran berat tpi ketika pt.freeport melakukan kebijakan yg melanggar uud ketenagakerjaan dianggap hal yg biasa dan bukan suatu pelanggaran berat…apakah penegak hukum sekarang hanya tumpul keatas dan runcing kebawah….
    Salam perjuangan…
    Save spsi
    Save buruh