PHK Tak Kunjung Ada Penyelesaian, Freeport Indonesia Membara. 4 Mobil Dibakar Massa.

Demo ricuh yang terjadi di PT Freeport Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2017 ini diduga merupakan rentetan dari belum terselesainya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia di Timika.

Papua, KPonline – Buruh PT Freeport Indonesia, Papua, berunjuk rasa terkait dengan PHK yang dilakukan perusahaan. Tak hanya memblokade jalan ke tambang utama, massa juga membakar sejumlah kendaraan.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di Check Point 28, dekat Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua, Sabtu (19/8/2017). Tercatat ada 4 mobil dan 38 sepeda motor yang dibakar massa dalam aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Aksi ini dipicu oleh pembubaran paksa massa karyawan mogok oleh aparat di ruas jalan utama Freeportyang menghubungkan Pelabuhan Amamapare-Timika-Tembagapura, dekat Check Point 28. Massa yang terdesak kemudian berlarian menyelamatkan diri ke arah Jalan Freeport lama dan sebagian jalan tanggul menuju Terminal Bus Karyawan di Gorong-gorong Timika.

Asap putih terlihat membumbung tinggi di sekitar lokasi itu. Usai merusak dan membakar fasilitas Freeport di Terminal Gorong-gorong, massa karyawan mogok berjalan kaki lalu menyebar ke sejumlah titik di Kota Timika.

Mereka mengincar sejumlah kantor perusahaan penyuplai tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktor Freeport yang selama beberapa bulan terakhir merekrut tenaga kerja baru.

Beberapa perusahaan penyuplai tenaga kerja itu seperti PT Petrosea, PT Maipagela, PT Buma Intinaker. Namun aksi pengrusakan dan pembakaran di Kantor PT Petrosea digagalkan aparat.

Kerusuhan yang dipicu pemutusan hubungan kerja PT Freeport Indonesia ini, tak hanya terjadi di sekitar area pertambangan di Tembagapura. Kabar terbaru menyebut, kerusuhan kini meluas hingga ke wilayah Kota Timika, Papua.

Hingga Sabtu malam, 19 Agustus 2017, ribuan massa dikabarkan bergerak masuk ke Terminal Bus Gorong-gorong di Timika. Di terminal khusus karyawan Freeport itu, massa dikabarkan juga merusak dan membakar aset-aset milik Freeport.

Beberapa waktu lalu, perwakilan buruh PT Freeport Indonesia dan PT Smelting kedatangan tim solidaritas internasional dari IndustriALL Global Union. Mereka datang ke Indonesia untuk mencari penyelesaian terkait PHK yang terjadi dua perusahaan tersebut. Misi bahkan menemukan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan mendesak Pemerintah Indonesia yang mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan kasus ini.

Aksi ini merupakan buntut dari kebijakan Freeport menerapkan program furlough (merumahkan) ribuan karyawan. Ini kemudian berujung aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017 lalu.

Untuk diketahui, aksi tersebut sebagi bentuk luapan emosi para karyawan yang dianggap telah mengundurkan diri secara sukarela setelah melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 lalu.

Karena itu, para karyawan korban PHK sepihak tersebut menuntut segera dikembalikan bekerja. Jika dianggap telah di-PHK, mereka meminta perusahaan membayarkan seluruh hak-hak mereka sesuai aturan Undang Undang.

Laurenzus Kadepa: Pemerintah dan Kepolisian Stop Menjadi Juru Bicara Freeport!

Minggu pagi (20/8/2017), KPonline menerima pesan dari Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobai yang isinya pernyataan dari Komisi I DPRD Papua yang memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan di area Check Point 28 oleh polisi terhadap aksi yang dilakukan karyawan PT. Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8/2017), sebagai berikut:

Ribuan pekerja freeport yang diberhentikan secara paksa, pada 19 agustus 2017 melakukan blokade di pintu utama perusahaan. Blokade tersebut bukan tiba-tiba terjadi. Tapi sejak Mei 2017, para pekerja telah menyampaikan masalah mereka. Berani memang. Sampai bulan ke 4, pemogokan dilakukan. Seakan para pekerja berjuang sendiri tanpa sokongan negara. Ya, pemerintah yang terkait cenderung meng-iyakan pernyataan freeport. Bukan membela hak-hak warga negaranya yang di tindas dan dihempaskan begitu saja.

Saya heran, hingga saat ini dimana pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi melalui kementerian ESDM melakukan perbaikan regulasi khusus soal freeport, tak semua unsur penyelenggara mampu menjalankanya. Semangat kendali negara atas korporasi, belum sepadan dengan prilaku polisi di Papua. Paradigma aparat penegak hukum tak beda dari dulu sejak freeport ada. Apa saja pernyataan freeport, itulah yang utarakan polisi ketika terjadi masalah.

Freeport sebut blokade cekpoint 28 dan gorong-gorong di Timika Papua dilakukan oleh sekelompok orang yang diberhentikan lantaran bolos kerja. Pernyataan freeport tersebut di iyakan pula oleh humas polda Papua. Polisi seolah-olah bicara sebagai jurubicara perusahaan, bukan sebagai lembaga penegak hukum

Perjuangan para pekerja sejak mogok, sebagaimana yang mereka sampaikan, antara lain menolak kebijakan fourlok karena tidak sesuai dengan UU pekerja di Indonesia. Bahkan, dalam hal pemberhentianpun, wajib dipenuhi hak seorang pekerja. Tuntutan untuk penghentian PHK massal pun tak digubris perusahaan. Tindakan freeport yang tidak mau bertanggungjawab dan membiarkan api kian membara, didukung pula oleh personil pengamanan freeport yang berjubah bendera Indonesia pula, terjadi ketidakpastian bagi para pejuang buruh di Mimika.

Perlu dicatat bahwa akhir akhir ini, harga tembaga dan emas melonjak namun saham freeport (fcx) tidak stabil lantaran dua masalah. Produksi teganggu akibat pemogokan para pekerja serta perundingan yang berlangsung dengan pemerintah Indonesia belum finish. Walaupun freeport tetap mendapat injin eksport, tapi sama sekali tidak mendongkrat saham yang stagnan. Mestinya perusahaan memperbaiki kinerja mereka soal tuntutan para pekerja dan mematuhi ketentuan negara Indonesia.

Watak rakus nan bengis masih melekat pada freeport sejak era logam hingga era milenia. Kapitalis berslogan kesejahteraan dan lapangan kerja tersebut masih ingin berkuasa dan akupasi kedaulatan negara hingga masa kini.

Perjuangan kaum pekerja freeport seakan sirna ketika suara mereka soal nasib mereka dikubur dengan berita rusuh, bakar-bakaran dan segalanya. Media-media nasional Indonesia isinya makar semua. Jarang yang muat tuntutan sebenarnya. Jarang pula yang singgung tidurnya menakertras terkait masalah pekerja. Media seakan dibeli freeport untuk menghujam siapa saja yang menuntut freeport patuhi aturan. Perusahaan media tak lagi membedakan mana pernyataan freeport, mana pernyataan polisi. Dimuat sama redaksinya. Aneh!

Keberhasilan perusahaan menina bobokan aparat penegak hukum dan media untuk menindas kaum pekerja yang tak lain rakyat sendiri, pupuslah sudah pekik merdeka yang baru saja disorak-sorakkan.

Pernyataan menko maritim bahwa negara tidak boleh di atur-atur oleh freeport, hanyalah omong kosong belaka. Buktinya? pemerintah terus meladeni cengengesan freeport. Seolah-olah perusahaan tersebut yang maha kuasa diatas Pancasila dan UUD 1945.

Gebrakan Jokowi, seorang presiden yang tidak terikat dalam konsensi masuknya freeport di masa lalu, tak membangkitkan para pembantunya di sektor lain. ESDM sudah berupaya paksa freeport tinggalkan kontrak karya dan terima IUPK. Kemana KLHK urus ekologi freeport? Kemana menteri tenaga kerja? Mengapa polisi di Papua terus membela kapitalis nemangkawi dengan mengintimidasi membubarkan paksa para pekerja yang menuntut hak. Ditaruh kemana UU ketenagakerjaan Indonesia!

Negara dan perangkatnya hadir untuk memenuhi hajat hidup masyarakatnya, bukan kepentingan privatisasi.

Apalah artinya 72 tahun merdeka tapi tindakan freeport yang terus menerus mengabaikan aspek hak dan kemanusiaan. Mengangkangi kedaulatan negara selama beroperasi di negeri Amungsa Papua, harus diakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *