Polrestabes dan Disnaker Surabaya Anjurkan PT Valdo dan DHL Tetap Bayar Upah Pekerja Yang Berselisih

Surabaya, KPonline – Rabu , 26 Oktober 2022 Mediasi antara PT.DHL SUPPLAY CHAIN INDONESIA maupun PT. VALDO dengan Karyawan 18 orang yang terdampak PHK di Polrestabes Surabaya terkait kasus Perselisihan Hak tidak menemui titik terang.

Pada kesempatan ini ,Ketua PC SPDT FSPMI Kota Surabaya ,Agus Supriyanto dengan jelas menyampaikan bahwasanya Karyawan 18 orang tersebut masih dalam proses hukum Kasasi dan tidak bisa dilakukan PHK sepihak dan tidak boleh ada perlakuan – perlakuan intimidasi dari Perusahaan, ” Mereka 18 orang harus tetap di pekerjakan seperti semula sampai hasil Hukum Putusan yang Sah ” ucap Agus .

Menanggapi hal ini pihak dari Dinas Tenaga Kerja maupun para Aparat Kepolisian yang mendampingi sekaligus menjadi Mediator penyelesai masalah juga berupaya memberikan arahan kepada pihak Pengusaha agar Karyawan 18 orang ini tetap di gaji dan mendapat tempat yang bisa buat berada di area Pekerjaan agar tidak terlantar di luar area kerjanya dan juga telah melakukan langkah-langkah agar kedua belah pihak bisa ada titik terang di permasalah tersebut.

Namun PT. DHL SUPPLAY CHAIN INDONESIA selaku pihak Penggugat maupun lawyernya tetap tidak mau mengakui bahwa 18 orang tersebut bukan Karyawan DHL.

(Johan)

Pos terkait