Polemik UMSK 2026 Jawa Barat Belum Berakhir, Gubernur Ajukan Banding atas Putusan PTUN Bandung

Polemik UMSK 2026 Jawa Barat Belum Berakhir, Gubernur Ajukan Banding atas Putusan PTUN Bandung

Bandung, KPonline–Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat tampaknya masih akan berlanjut. Setelah gugatan yang diajukan oleh kalangan buruh dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat kini menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Berdasarkan keterangan dari PTUN Bandung, permohonan banding telah didaftarkan dengan rincian sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Nomor Perkara: 29/G/2026/PTUN.BDG
Pihak Pembanding: Gubernur Jawa Barat (Tergugat/Pembanding)
Tanggal Pengajuan Banding: Jumat, 31 Juli 2026

Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa permohonan banding diajukan oleh pihak tergugat, sementara informasi lebih lanjut mengenai proses banding dapat diakses melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada menu Detail Pendaftaran Upaya Hukum Banding untuk perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.

Langkah banding ini menunjukkan bahwa sengketa terkait UMSK 2026 Jawa Barat belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses hukum masih akan berlanjut di tingkat peradilan berikutnya hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Walaupun, kalangan buruh sebelumnya menyambut positif putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan mereka. Namun, dengan diajukannya banding oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepastian hukum mengenai pelaksanaan UMSK 2026 masih menunggu hasil pemeriksaan di tingkat banding.

Pos terkait