Perundingan Bipartit di Duga Lembur Pekerja Tidak di Bayar PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia Majalengka

Majalengka, KPonline – PUK SPAI-FSPMI PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia (KSNI) bersama perwakilan perusahaan melakukan Perundingan Bipartit yang kedua didalam area perusahaan yang mana di duga untuk lembur Pekerja waktu libur Nasional tahun baru Imlek tidak di bayar, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Ketua, Sekretaris dan Jajaran Kepengurusan PUK SPAI-FSPMI PT. KSNI menjadi perwakilan dari Pekerja dan dari perusahaan diwakili oleh Bapak Deny Yulianto selaku HCGA Manager PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pokok perselisihan antara Serikat Pekerja dengan pihak Perusahaan PT. KSNI yaitu di duga karena pihak Perusahaan tidak membayar gaji/upah lembur, padahal Perusahaan sudah mempekerjakan karyawan di hari Libur Nasional pada tanggal 22 Januari 2023 yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek.

Dalam perundingan Bipartit tersebut pihak Serikat Pekerja menyampaikan dan meminta supaya gaji/upah lembur yang pada tanggal 22 Januari 2023 agar dibayarkan bagi para pekerja yang bekerja (Lembur) pada hari itu dan bukan hanya anggota Serikat Pekerja saja, namun dari pihak perusahaan pun meminta agar hanya anggota Serikat Pekerja saja sesuai data yang diterima oleh perusahaan yaitu 29 pekerja yang akan dibayarkan upah lemburnya.

Dari perbedaan pendapat antara dua pihak, akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa dalam hal ini pihak perusahaan akan membayarkan upah lemburnya hanya sesuai data yang diterima yaitu 29 pekerja saja, tetapi pihak perusahaan pun tidak mau membuat Perjanjian Bersama terkait kesepakatan Bipartitnya, hanya akan menindaklanjuti dari risalah dan notulensi perundingan Bipartit tahap ke-2, artinya perundingan tersebut tidak ada kesepakatan karena tidak dibuatkan Perjanjian Bersama oleh perusahaan sesuai dengan amanat undang-undang No. 2 Pasal 7 Tahun 2004.

(Kontributor Majalengka)

Pos terkait