Pengusaha Ngotot Minta Upah Padat Karya Diterbitkan, Buruh: “Negeri Ini Bukan Hanya Milik Anda!”

Jakarta, KPonline – Pasca pertemuan antara Wakil Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat dan sejumlah pihak untuk membicarakan upah padat karya yang nilainya lebih rendah dari upah minimum, kaum buruh bereaksi. Mereka menyatakan penolakan dan siap melakukan perlawanan apabila upah minimum yang nilainya di bawah upah minimum itu ditetapkan.

Pengusaha Jawa Barat mendesak Pemprov Jabar untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Miniman Sektoral Provinsi (UMSP) Padat Karya sektor garmen. Tuntutan penerbitan UMSP Padat Karya untuk mengakomodasi pengusaha garmen di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaya berharap, SK tersebut maksimal bisa diterbitkan bulan ini.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Juli SK itu terbit. Kalau lewat Juli, kemungkinan wassalam,” kata dia di Bandung, Selasa (18/7/2017) seperti dikutip sindonews.com, Selasa (18/7/2017).

Namun kalangan buruh menolak keras keberadaan upah padat karya ini. Salah satu buruh garmen di Kabupaten Bogor, Dita, mengatakan bahwa bukan hanya pengusaha yang mempunyai keinginan. Sebagai buruh, dia juga menginginkan upah layak.

“Negeri ini bukan hanya milik Anda!” Tegas Dita. Lebih lanjut, pengaturan upah juga harus melihat kepentingan buruh. Apalagi dengan UMK yang ada sekarang kehidupan mereka masih pas-passan, tetapi masih saja mau diturunkan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah melakukan protes keras terhadap wacana penetapan upah sektor padat karya di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Menurutnya, tidak ada upah minimum yang nilainya di bawah upah minimum.

“Menaker angan ngaco. Nggak ada itu upah minimum di bawah upah minimum,” tegasnya. Memang ada yang namanya upah sektoral. Tetapi berdasarkan Undang-Undang, nilainya harus lebih tinggi dari nilai UMK, bukan lebih rendah.

Menurut Wakil Presiden KSPI ini, upah minimum adalah upah terendah untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Fungsinya adalah sebagai jaring pengaman (saftey net), agar tidak ada pekerja yang upahnya dibayar di bawah upah minimum.

Lebih lanjut, menurutnya, upah minimum berlaku per tanggal 1 Januari. Dengan demikian, sejak 1 Januari, tidak boleh ada lagi pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. Oleh karena itu, jika saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang secara sengaja menetapkan upah di bawah upah minimum, maka hal itu adalah sebuah pelanggaran.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan. Iwan menolak juga keras dan tegas terkait dengan rencana pemerintah akan memberlakukan ketetapan upah minimum khusus untuk perusahaan garmen.

“Pengusaha sudah di nina bobokan oleh PP Nomor 78 tahun 2015 tadi, terus kalau sekarang ada permasalahan di sektor padat karya, itu seharusnya tidak menjadi persoalan dengan lantas secara brutal menetapkan upah jauh dibawah upah minimum provinsi atau kota,” tutur Iwan Kusmawan.

Senada dengan itu, oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Baris Silitonga megatakan bahwa UMK itu adalah jaring pengaman terhadap upah. Kalau masih ada upah di bawah upah minimum, berarti Pemerintah melanggar aturan main dan Undang-Undang yang ada. Pada prinsipnya kami dari DPW FSPMI Jawa Barat menolak upah apapun yang nilainya di bawah UMK di Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait Upah Pada Karya:

Anggota Dewan Pengupahan Nasional: “Menaker Jangan ngaco. Nggak ada UMK di bawah UMK!”

Tanggapi UMK Sektor Garmen, Ketua Umum SPN: Buruh Menolak dan Siap Melawan

DPW FSPMI Jawa Barat Tolak Upah Minimum di Bawah Upah Minimum

Tanggapi Upah Padat Karya, Wakil Presiden DPP FSPMI: Kuncinya Ada di Gubernur Jabar

UMK Garmen di Depok Hanya 1,4 Juta. Siapa Berkhianat Terhadap Kaum Buruh?

Pernyataan Sikap KSPI Terhadap Pemberlakuan Upah Padat Karya

“Gagalkan Penyusunan Upah Padat Karya di 4 Wilayah Ini!”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *