UMK Garmen di Depok Hanya 1,4 Juta. Siapa Berkhianat Terhadap Kaum Buruh?

Ketua KC FSPMI Depok Wido Pratikno sedang melakukan advokasi terhadap buruh garmen yang berjuang menuntut THR.

Depok, KPonline – Ini sangat mengejutkan. Di luar akal sehat, bahkan. Bagaimana mungkin upah khusus untuk buruh di perusahaan garmen adalah minimal Rp 1,4 Juta perbulan? Jauh lebih kecil dibandingkan UMK Kota Depok Tahun 2017, yang nilainya Rp3.297.489 perbulan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah menuturkan besaran upah khusus buruh garmen ini sudah resmi ditetapkan dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serta wali kota dan bupati di Jawa Barat, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan serikat pekerja buruh garmen.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini semakin membuat kita terperangah. Marah. Sejak kapan upah minimum ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden? Sekali lagi, ini di luar akal sehat. Mereka kasat mata memperlihatkan arogansinya.

Hal yang wajar jika kemudian kita bertanya-tanya. Sebagaimana juga yang diungkapkan Budi Wardoyo dalam akun media sosialnya: “Kenapa buruh-buruh garmen (padat karya) yang menjadi sasaran upah minumum brutal (lebih rendah 2 juta di bawah upah minumum setempat) ? Kenapa Depok, Bogor, Purwakarta dan Kota Bekasi? kenapa Wapres dan Menaker ikut menentukan? Kenapa ada Serikat yang setuju? Kenapa Gubernur dan Kepala Daerah tingkat II setuju? Oh ya, kenapa aktivis perempuan gak banyak yang protes atas diskriminasi brutal ini?”

Bagi saya, mereka yang ikut menyetujui upah di Depok sebesar 1,4 juta layak disebut sebagai pengkhianat. Mengapa? Karena, upah minimum adalah upah terendah. Tidak boleh ada upah minimum di bawah upah minimum. Kalaupun ada upah minimum sektoral, nilainya harus di atas UMK/UMP. Dengan demikian, menetapkan upah minimum di bawah upah minimum bukan saja pelanggaran, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi. Ingat, para pejabat disumpah untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan.

Tidak Benar Order Sepi

Hal lain, apakah para buruh garmen itu setuju dengan 1,4 juta sebulan? Saya sangat yakin, mereka menolak. Sebagai contoh, pada akhir bulan Juni 2017 lalu, ratusan pekerja PT Kaisar Laksmi Mas yang didominasi perempuan itu menggelar aksi mogok bekerja. Hal ini dipicu sikap perusahaan yang belum juga memberikan THR hingga hari terakhir bekerja sebelum libur lebaran.

Alasan perusahaan tidak bisa membayar karena pendapatannya berkurang. Namun demikian, pekerja tidak percaya alasan pendapatan perusahaan berkurang. Soalnya, ratusan karyawan tetap diminta bekerja pada hari libur tanpa uang lembur. Salah seorang pekerja, sebuh saja Dewi, mengaku bekerja mulai pagi hari, bisa pulang pagi keesokan harinya. Tapi, tidak dihitung lembur. Yang lebih parah di akhir pekan. Mereka diminta bekerja dan hanya diberi imbalan nasi dan telur.

Jika untuk THR, yang hanya berlaku 1 bulan mereka menolak keras, bagaimana dengan UMK yang akan berlaku sepanjang tahun?

Buruh Akan Melawan

Menurut Diah Sadiah, penetapan ini dilakukan setelah Apindo menyampaikan kondisi seluruh perusahaan garmen di Jawa Barat yang terancam gulung tikar karena omzetnya semakin turun. Dalihnya, jika pemerintah tidak segera turun tangan, dan upah buruh tetap mengikuti UMP Provinsi atau Kota, maka dipastikan bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di perusahaan garmen.

Menanggapi ini, Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, mencium “bau sangit” kepentingan pengusaha industri padat karya. Menurutnya, pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlakukan. Hal itu. kata Said Iqbal, hanya alasan klisse yang sudah usang, dan seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang.

Dalam pernyataan sikapnya, Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI akan melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap kebijakan ini dengan melakukan aksi besar-besaran. Senada dengan Said Iqbal, Wakil Presiden DPP FSPMI yang membidangi pengupahan, Willa Faradian, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain melakukan aksi besar-besaran untuk Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Sebab Gubernur lah yang memiliki otoritas untuk memutuskan upah minimum.

Willa yakin, jika tekanan terhadap Gubernur besar, maka upah padat karya ini bisa dibatalkan.

Sementara itu, saat dihubungi, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Baris Silitonga mengaku UMK adalah jaring pengaman terhadap upah. “Kalau masih ada upah di bawah UMK berarti Pemerintah melanggar aturan main dan Undang-Undang yang ada. Pada prinsipnya kami dari DPW FSPMI Jabar menolak upah apapun yang nilainya di bawah UMK di Kabupaten atau Kota di Wilayah Jabar,” tegasnya.

Keterangan Foto: Ketua KC FSPMI Depok Wido Pratikno saat melakukan advokasi terhadap buruh PT Kaisar Laksmi Mas Depok yang tidak mendapatkan THR.

Baca juga artikel lain mengenai Upah Padat Karya

“Gagalkan Penyusunan Upah Padat Karya di 4 Wilayah Ini!”

Pernyataan Sikap KSPI Terhadap Pemberlakuan Upah Padat Karya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. KISAH SUKSES
    Maaf Mengganggu Waktu dn Aktifitas Anda
    Perkenalkan Nama Saya NIDYA FEBRINA
    Guru di Sekolah Dasar LAMONGAN JAWA TIMUR
    Saya Menabdi 12 THN SebaGAIi Guru HONOR
    Ikut Tes CPNS 5 Kali tapi Selalu Gagal
    Bahkan Mengeluarkan Uang 65jt Tetap Hasilnya Nol
    Saya Hampir Putus asa Kebetulan Saya Ketemu
    dengan Teman Lama yg Sudah Jadi PNS, dn Saya Ceritakan
    Mengenai Nasib yg Saya Alami dn Katanya dia Juga Hampir-
    Sama Seperti Nasib saya dia Lulus Karna di Bantu Oleh
    Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Beliau Selakuh kepala Pengadaan Tes CPNS
    Atau yg Dikenal Sebagai Kepala BKN Pusat Jakarta,dn teman saya
    Memberikan Nomor TLPN Beliau DN Sayapun Coba Menhubungi dn Beliau
    Menyuru Mengirim kan Berkas Saya Melalui Email BKN dn dua bulan
    Kemudian Ada Panggilan dari BKD DAERAH Katanya Saya sudah di Nyatakan
    Lulus Tentunya Saya Sangat Gembira Sekali Tampa Bantuan Beliau Entah
    Bagai Mana Nasib Saya,Nah Bagi Teman2 Yg gagal tes CPNS Atau yg Sulit
    Jadi PNS Coba Minta Bantuan Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Nomor TLP;Beliau
    ( 0821-9427-7787 ) Siapa Tau Beliau Masih Bisa Membantu Anda terima kasih
    Semoga Sukses selalu…