Pernyataan Sikap KSPI Terhadap Pemberlakuan Upah Padat Karya

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak keras rencana Pemerintah yang akan menetapkan upah padat karya di 4 daerah: Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi; yang nilainya di bawah nilai upah minimum kabupaten kota (UMK). Kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 dan 89.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, jelas disebutkan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang diterima oleh pekerja/buruh yang masa memiliki kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman. Hal ini dilakukan, agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin.

Bacaan Lainnya

Pemerintah sangat memahami, bahwa tidak ada upah minimum di bawah upah minimum. Yang ada adalah upah minimum di atas nilai upah minimum, yang disebut sebagai upah minimum sektoral industri (UMSK/UMSP). Misalnya, UMSK untuk sektor industri tekstil, garmen, dan sepatu. Maka nilainya harus di atas upah minimum (UMK) yang berlaku di daerah tersebut. Atau UMSK sektor elektronik dan otomotif. Maka nilainya harus di atas UMK di kota tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 dan PP 78/2015, tidak ada upah minimum industri padat karya di bawah nilai upah minimum.

Alasan pengusaha industri padat karya yang menyatakan UMK yang sekarang ini berlaku sangat tinggi, sehingga perlu diberlakukan upah minimum industri padat karya, adalah mengada-ada dan melanggar konstitusi.

Anehnya pelanggaran konstitusi ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dalam rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum. Kejadian ini menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan. Padahal kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya. Ini dibuktikan dengan tutupnya perusahaan di industri ritel, keramik, pertambangan, dan garmen.

Penutupan perusahaan tersebut bukan karena persoalan upah minimum, tetapi lebih karena lesunya perekonomian nasional dan menurunnya daya beli. Kalau upah minimum padat karya makin murah, maka daya beli makin menurun lagi. Konsumsi juga akan ikut menurun.

KSPI memprotes keras sikap Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat yang dalam rapat dipimpin oleh Wakil Prsiden, tidak memberikan penjelasan yang komprehensif tentang definisi dan tujuan upah minimum. Hanya dalam rezim pemerintah saat ini, sejak Indonesia merdeka, yang menetapkan upah minimum di bawah upah minimum (seperti analogi ada negara di dalam negara).

Tercium sekali “bau sangit” kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlalkukan.

Hal itu hanya alasan klisse yang sudah usang, dan seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang semenjak presiden BJ Habibie hingga Prsiden Joko Widodo. Bahkan hanya Pemerintah Joko Widodo sajalah yang rencananya akan “menyetujui” kaset rusak yang diputar berulang-ulang ini.

Apabila Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat menyetujui upah minimum industri padat karya yang nilainya dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka bisa dipastikan KSPI secara konstitusional akan melakukan perlawanan dengan jalan mengorganisir pemogokan besar-besaran yang akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia untuk menolak kebijakan adanya nilai upah minimum di bawah upah minimum yang berlaku.

Selain itu, KSPI akan mengajukan Judicial Review terhadap peraturan tersebut yang merugikan kepentingan buruh dan melanggar Undang-Undang. Juga KSPI akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi d dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemeritah Indonesia.

Akhirnya, melalui siaran pers ini, KSPI mendesak Wakil Presiden RI, Menteri Ketenagakerjaan, dan Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan pembahasan adanya kebijakan upah minimum di bawah upah minimum (UMK). Padahal pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja. Jika upah padat karya diberlakukan, dengan kata lain pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri. Ibarat peribahasa, Pemerintah menjilat ludah sendiri.

Jakarta, 14 Juli 2017

Presiden KSPI: Said Iqbal
Sekretaris Jenderal KSPI: Ramidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *