Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara Demo di Istana, Ini Hasilnya.

Massa yang tergabung dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/7). Mendukung Pemerintah untuk menyertakan Daftar Dalam aksi damai tersebut mereka meminta agar selama proses pembahasan revisi UU ASN tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap (PTT), dan pengangkatan CPNS baru. Yang diminta adalah pengangkatan secara bertahap mempertimbangkan pengabdian serta kemampuan keuangan negara. Foto: kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, KPonline – Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) turun ke jalan. Demonstrasi yang digelar di depan Istana Negara, Rabu (19/7/2017) untuk mendesak revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Mereka berasal dari berbagai elemen, mulai dari Bidan, Perawat, Dokter, Tenaga penyuluh terdiri dari: penyuluh pertanian, perkebunan, pengendali organisme pengganggu tumbuhan , Inseminator ternak, PLKB dan Penyelia Mitra Tani, Penyuluh perikanan, Penyuluh Lapangan Gerhan Kehutanan, Guru dan tenaga pendidikan, Banpol PP (Satpol PP), Pengamanan Dalam kantor pemerintah dan Honorer Daerah di Dishub dan Pemadam kebakaran maupun instansi lainnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Mariani, KNASN yang merupakan organisasi yang memperjuangkan pegawai non PNS yang berstatus honorer, tidak tetap, kontrak, dan pegawai tetap non PNS, mendukung Pemerintah untuk menyertakan DIM tersebut untuk keperluan revisi UU ASN. Revisi UU ASN yang berkeadilan bagi mereka adalah mengakomodir pengangkatan PNS terhadap pegawai non PNS yang telah mengabdi pada garda depan pelayanan publik Negara.

“Kami juga menuntut selama proses pembahasan revisi UU ASN tidak boleh ada rekruitmen tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pengangkatan CPNS baru. Yang kami minta adalah pengangkatan secara bertahap mempertimbangkan pengabdian serta kemampuan keuangan negara,” tegas Mariani.

Dalam aksi itu, sebanyak 22 orang Perwakilan KNASN akhirnya diterima pihak istana melalui Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dan Sekjen MenPANRB, Dwi Wahyu Atmadji untuk melakukan audiensi di Kantor Staf Kepresidenan.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah mengaku sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ASN dan sudah siap untuk segera membahas DIM bersama dengan DPR RI. Pemerintah mengaku tinggal menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI yang juga Pembina KNASN, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi sikap Pemerintah dalam menanggapi masalah tersebut.

“Kita menunggu kenyataan bahwa DIM Pemerintah terkait Revisi UU ASN terbukti telah ada, dengan mengirimkannya ke DPR RI,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta.

Untuk itu, Rieke mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Baleg untuk dapat mengundang kembali menteri, khususnya MenPAN-RB sebagai leading sektor yang diperintahkan oleh Surpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 22 Maret 2017.

“Mohon hal ini juga menjadi catatan bagi Presiden, bahwa ada menteri yang abai terhadap perintah Presiden,” ujar Rieke.

Sumber Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *