Honorer di Sukabumi Dibunuh, Forum Guru: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Honorer di Sukabumi Dibunuh, Forum Guru: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Jakarta,KPonline- Ketua Pembina Forum Pendidik dan Tenaga Honorer seluruh Indonesia (FPTHSI) Didi Suprijadi menuntut hukuman berat terhadap pembunuh Edi Hermawan.

Guru honorer Edy Hermawan (38) tewas akibat bacokan samurai beberapa kali di tubuhnya oleh seorang berinsial TRB di rumah pelaku desa Situ Beuled Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi di malam takbiran Rabu 12 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Selain Edi, Radiansyah seorang operator honorer, teman almarhum termasuk salah satu korban pembacokan oleh TRB, saat ini korban masih dirawat disalah satu rumah sakit akibat tubuhnya penuh luka bacokan.

Hukum Pelaku Seberat-beratnya.

Ketua Pembina Forum Pendidik dan Tenaga Honorer seluruh Indonesia (FPTHS) Didi Suprijadi mengecam dan menuntut hukuman berat terhadap pelaku dengan mempertimbangkan hao berikut :

Pertama, pembacokan terjadi saat malam takbiran 1 Syawal 1442 H dimana saat masyarakat muslim merayakan hari raya iudul fitri. Saat dimana keluarga korban sedang merayakan kemenangan setelah sebulan penuh beribadah shaum ramadhan.

Kedua, tempat kejadian peristiwa adalah rumah pelaku artinya korban dan Radiansyah kehadirannya di rumah pelaku adalah sebagai tamu, selayaknya masyarakat timur wajib memperlakukan tamu sebaik baiknya, bukannya di aniaya hingga tewas .

Ketiga, kehadiran kedua orang korban di rumah pelaku disaksikan juga oleh ibu pelaku dan pelaku mengenal korban itu sebagai Guru honorer dan operator Sekolah, artinya ke dua korban merupakan orang orang yang dikenal sebagai orang baik karena menyandang status pendidik dan pegawai sekolah sekalipun masih honorer.

Keempat, pelaku dengan menggunakan samurai dan pisau menyerang korban hingga tewas dan luka luka setelah itu kabur melarikan diri. Pelaku ditangkap aparat kepolisian setelah bersembunyi di suatu hutan di daerah itu. Dengan larinya pelaku dan bersembunyi di hutan dan tidak menyerahkan diri artinya pelaku tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Persoalan kematian dan luka bacoknya guru dan tenaga honorer di Sukabumi menambah deretan panjang persoalan honorer di Indonesia. Persoalan guru honorer merupakan persoalan ibarat gunung es, hanya terlihat sedikit di permukaan, padahal masalah yang belum terungkap lebih banyak lagi. Seperti persoalan status, persoalan kesejahteraan dan persoalan jaminan sosial.

Jaminan sosial seperti jaminan, kematian, jaminan kecelakaan , jaminan hari tua dan jaminan pensiun belum terlihat jelas terhadap kedua korban yang terdaftar sebagai pekerja di sekolah milik pemerintah. Kadang kadang nasib guru dan tenaga honorer di sekolah negeri bila dilihat persoalan jaminan sosial tidak lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja lainnya, apalagi dengan buruh pabrik misalnya.

Perlu diketahui perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) Undang Undang Guru dan Dosen mencakup perlindungan hukum terhadap Tindak kekerasan, Ancaman, Perlakuan diskriminatif, Intimidasi, atau perlakuan tidak adil.

Tindakan kekerasan yang dimaksud dapat berupa pemukulan, penganiayaan yang dapat menyebabkan cacat fisik, sehingga guru tidak dapat maksimal dalam menjalankan aktivitasnya.

Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur di dalam ketentuan KUH Pidana Buku Kedua, BAB XX, Tentang penganiayaan.

Yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan guru dengan tegas disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Guru dan Dosen yaitu :Pemerintah,Pemerintah Daerah,Masyarakat,Organisasi Profesi dan Satuan Pendidikan . Untuk itu kepada semua pihak bersama sama melindungi keberadaan guru dimanapun mereka melaksanakan tugas.

Dalam kesempatan ini FPTHSI mengucapkan Terimakasih kepada organisasi profesi PGRI yang telah menjenguk korban dan mengunjungi keluarga duka Minggu, 16 Mei 2021,melalui pengurus Kabupaten PGRI Sukabumi dan Pengurus Provinsi PGRI Jawa Barat yang dipinpin langsung oleh ketuanya Bapak Dede Almar. Sekaligus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Jawa Barat juga berencana mengadvokasi kedua korban .

“Semoga Almarhum Edy Hermawan dimaafkan segala dosanya serta diterima segala amal ibadahnya dan diberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Teriring doa keselamatan dan kesembuhan untuk teman sejawat bapak Radiansyah semoga cepat sembuh dan bisa beraktifitas seperti sedia kala. Aamiin ” pungkasnya.