HONORER THR DAN STRESS

Stress adalah reaksi tubuh terhadap kejadian fisik, kimia atau emasional, biasanya ditandai dengan Jantung berdetak lebah cepat, pernafasan lebih keras, tekanan darah naik, keringat lebih banyak keluar.

Stress normal biasa terjadi dalam jangka waktu pendek, itu tidak menjadi masalah, tetapi apabila terjadi dalam jangka waktu panjang, akan membahayakan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Gejala stress dalam jangka panjang bisa menimbulkan Gangguan pada jantung, hilangnya kekebalan tubuh, gangguan pencernaan, Gangguan pada otot, tulang dan reumatik. Sulit tidur,sulit konsentrasi,sulit mengambil keputusan,kurang nafsu makan dan lainnya.

Semua orang bisa mengalami kondisi stress, stress tidak mengenal jabatan, kedudukan dan tempat kerja, pada dasarnya semua orang bisa terkena kondisi stress.

Lalu bagaimana stress pada orang orang yang bekerja sebagai buruh / pekerja, pegawai negeri dan pegawai honorer?

Penyebab stress bagi para pekerja biasanya diakibatkan oleh Tuntutan pekerjaan, Kurangnya penghargaan atas hasil kerja, Gaji yang tidak memadai, kurang dihargai atasan dan tidak dibayarkannya bonus, gaji ke 13 dan THR.

Dari sekian penyebab stress bagi pekerja baik pegawai negeri, buruh dan pegawai honorer di saat berlaku nya PSBB menjelang Lebaran ini paling dominan adalah masalah gaji, status dan THR.

Dari ketiga jenis pekerja tersebut yang paling banyak mengalami stress dalam masalah Gaji, status dan THR adalah pegawai honorer non PNS,

Perlu diketahui bahwa di negara kita, Pekerja ada yang di swasta ada yang di Pemerintahan. Yang kerja di Pemerintahan ada PNS dan non PNS.

Ada tiga jenis golongan pekerja non PNS.

Pekerja non PNS Pemerintah Pusat. Pekerja non PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pekerja non PNS Pemerintah daerah.

Pertama, pekerja non PNS Pemerintah Pusat.

Pekerja non PNS ini bekerja di Lembaga Negara non Struktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Badan Layanan Umum ( BLU) .

Ada 104 lembaga sejenis yang masuk kategori LNS,Yang masuk kategori LNS ini misalnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kantor Staf Presiden (KSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara Lembaga Penyiaran Publik, yakni TVRI dan RRI.

Sedangkan BLU adalah Badan Layanan Umum, yakni instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa.

Yang masuk kategori Badan Layanan Umum ( BLU ) di bawah Pemerintah Pusat ini ada 200 an jumlah nya, misalnya Rumah Sakit Umum Pusat seperti RS Cipto Mangunkusumo, sejumlah perguruan tinggi negeri dan lembaga pendidikan serta rumah sakit umum di daerah,

Pegawai non-PNS di ketiga lembaga dengan status sebagai LNS, LPP, dan BLU, Tunjangan Hari Raya -nya juga ditanggung Pemerintah.

Aturan soal pembayaran THR tersebut telah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2020 tertanggal 11 Mei 2020.

Mengacu pada lampiran PP tersebut, besar THR Lebaran 2020 yang diterima pegawai non-PNS itu berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 5,3 juta. Hal ini bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerjanya.

Kelompok pegawai non PNS yang bekerja di LNS, LPP maupun BLU paling beruntung, disamping penghasilan dan statusnya sudah jelas begitu juga dengan Tunjangan Hari Raya tahun 2020.

Kelompok ini walaupun terkena dampak berlakunya PSBB masih bisa senyum dan sedikit terhindar dari stress.

Kedua, pekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)

Kelompok ini adalah honorer kategori dua yang bulan Februari tahun 2019 mengikuti seleksi rekruetmen PPPK dan sudah dinyatakan lulus sebanyak 51 000 orang.

Kelompok ini adalah guru guru honorer yang saat seleksi PPPK usianya diatas 35 tahun dan telah menjalani profesi sebagai guru berkisar 10 sampai 20 tahun.

Pekerja honorer kelompok ini sebelum mengikuti seleksi PPPK tahun lalu mendapat penghasilan yang didapat setiap tiga bulan dari dana BOS atau atas kebaikan pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota. Kisaran pendapatan honorer ini antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah saja tiap bulannya, itu pun bergantung kemampuan daerah masing masing.

Kelompok ini setelah dinyatakan lulus PPPK, beberapa pemerintah daerah menganggap sudah menjadi pegawai pemerintah, oleh sebab itu pada tahun 2020 ini banyak pemerintah daerah dalam APBD nya tidak menganggarkan untuk dana bulanan tenaga honor ini, akibatnya banyak honorer tak mendapat penghasilan bulanan, apalagi Tunjangan Hari Raya.

Kelompok honorer lulus PPPK, merasa galau bukan hanya memikirkan gaji bulanan atau THR tetapi yang diharapkan adalah adanya kepastian status berupa Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat. Sudah setahun lebih menunggu datang nya SK yang belum ditangan, terasa sangat berat bagi guru guru honorer lulus PPPK.

Jangan sampai lambatnya turun SK PPPK membuat guru menjadi stress lalu berakibat menurunkan semangat untuk mendidik anak anak bangsa.

Ketiga, pegawai honorer Pemerintah daerah.

Pegawai kelompok ketiga ini berstatus honorer bekerja dibawah pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kelompok honorer ini mulai bekerja sebelum tahun 2005, diperkirakan berjumlah satu juta orang tersebar di seluruh Indonesia.

Pekerja atau Honorer kelompok ini adalah kelompok yang paling kurang beruntung bila dibandingkan kelompok lainnya. Pegawai honorer ini rata rata usianya diatas 35 tahun dan lebih didominasi oleh tenaga pendidik atau Guru baik yang ada di lingkungan Kemendikbud maupun Kemenag.

Status kepegawaian hanya berupa surat tugas dari UPT atau sekolah atau dari Komite sekolah, jarang honorer kelompok ini mendapat surat ketetapan dari Dinas atau kepala Kantor wilayah.

Penghasilan honorer antara 500 ribu sampai 1 juta rupiah didapat dari dana BOS atau komite sekolah, beruntung apa bila ada daerah yang mengganggarkan APBD nya untuk insentif pegawai honorer.

Jaminan sosial seperti jaminan kematian,jaminan kecelakaan apalagi jaminan pensiun, honorer jauh dari program ini.

Sedangkan jaminan kesehatan banyak pemerintah daerah atau sekolah yang mengikutkan honorer untuk menjadi peserta jaminan kesehatan melalui BPJS.

Apakah kelompok pegawai honorer ini mendapat THR di tahun 2020 ?

Cerita honorer setiap tahun tidak mendapatkan THR merupakan tambahan kegalauan honorer setelah tidak punya status, pendapatan minimalis dan tiadanya jaminan sosial.

Kreatifitas di daerah berbeda beda menyikapi kebutuhan hidup honorer saat saat menjelang lebaran, apalagi dalam masa berlaku nya PSBB.

Ada pemerintah daerah yang sudah meganggarkan dana di APBD nya buat THR dan di realisaskian, ada juga yang menunda pembayaran THR, ada yang memberikannya hanya separuh, ada juga pemda yang baru menjajikan.

Fakta dilapangan lebih banyak pemerintah daerah tidak menganggarkan di APBD untuk THR bagi pegawai honorer.

Laporan dari honorer khususnya guru guru di daerah menghadapi lebaran di saat berlakunya PSBB terkait THR sungguh sangat prihatin.

Guru honorer di sekolah,beban kerja, kewajiban dan tanggung jawab, sama dengan guru guru PNS, akan tetapi giliran menyangkut THR sangat berbeda.

Kepala sekolah banyak punya kreatifitas mengatasi guru honorer yang tidak mendapatkan THR, seperti mengumpulkan sisa hasil usaha sekolah dari kantin atau koperasi dan dibagikan saat menjelang lebaran, mengumpulkan dana sumbangan sukarela dari guru guru PNS untuk dijadikan THR bagi honorer, ada juga kepala sekolah mencari donatur sukarela kepada pihak lain seperti komite sekolah ,orang tua siswa atau alumni.

Kreatif kepala sekolah untuk mencari dana sebagai pengganti THR bagi pewai dan guru honorer tentu besarannya tidak sebanyak yang di dapat THR dari pemerintah.

Dari tiga kelompok non PNS, kelompok terakhirlah yang paling kurang beruntung, karena pekerja non PNS honorer Pemerintah Daerah belum ada status, pendapatan rendah,tidak punya jaminan sosial, dan tidak ada *THR*.

Kelompok ini usianya diatas 35, banyak mendekati usia pensiun, resah menghadapi lebaran di saat pandemi covid 19, semua itu dapat berakibat kegalauan menuju stress tingkat tinggi.

Semua berharap dan berdoa agar semua pekerja non PNS yang punya tujuan berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Agama mendapatkan kesehatan , keselamatan dan kesuksesan di saat Negara sedang menghadapi Pandemi Covid 19.

Orang bijak berkata, apabila sesorang bekerja pada tempat, beban kerja, tanggung jawab dan kewajiban yang sama, maka pendapatan dan fasilitas juga harusnya mendapatkan yang sama.

Akan lebih adil apabila seluruh pegawai non PNS itu yang bekerja pada Pemerintahan yang sama yaitu NKRI, maka akan mendapatkan status, pendapatan dan jaminan sosial yang sama.

Untuk menghindari stress yang berkepanjangan bagi pekerja honorer, maka akan lebih baik pemerintah memberikan status, gaji yang cukup, jaminan sosial dan THR.

Oleh Didi Suprijadi
Ketua MN KSPI

#bayarkaTHRbuathonorer
26 Ramadhan 1441 H
#rumahhonorerayahdidi

Pos terkait