Manajemen PT. VAL Mediasi Korban Kecelakaan Kerja Pekerja BHL

Padang Lawas,KPonline – Manajemen PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) kebun Aliaga berlokasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya menempuh prosedur mediasi secara kekeluargaan, terkait peristiwa kecelakaan kerja terhadap pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) atas nama Nur Haidah Hasibuan, yang mengalami kecelakaan kerja terjatuh dari truck pengangkut pekerja BHL PT. VAL Aliaga, pada sekitar bulan april 2020.

Bertempat di rumah keluarga korban kecelakaan kerja pekerja BHL PT. Aliaga, Nur Haidah Hasibuan di Sibuhuan, Selasa (19/05/2020), didampingi Humasy, Sutrisno, Manager PT. VAL Aliaga, Muhammad Ramadhan, melakukan pertemuan mediasi dengan Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel Uluan Pardomuan Pane dan Maulana Syafii, SHI, Ketua KC FSPMI Korda Tabagsel, selaku penerima kuasa pekerja BHL, didampingi sejumlah mahasiswa peduli nasib buruh Palas.

Bacaan Lainnya

“Kami dari pihak manajemen PT. VAL Aliaga, mengakui perihal peristiwa kecelakaan kerja yang telah terjadi pada pekerja BHL kami, atas nama Nurhaidah Hasibuan. Kami bersedia menanggung biaya perobatan pekerja BHL kami sampai kondisinya sembuh seperti semula,” ungkap Muhammad Ramadhan.

Tentu saja, itikad baik dari pihak perusahaan ini, disambut baik oleh Jamkeswatch Korda Tabagsel dan Pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel selaku penerima kuasa kasus kecelakaan kerja pekerja BHL tersebut.

“Seharusnya, manajemen PT. VAL Aliaga memahami ketentuan hukum PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Sistem Program Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait peristiwa kasus kecelakaan kerja, seperti yang dialami oleh pekerja BHL,” ungkap.

Artinya, dalam kasus kecelakaan kerja pekerja BHL PT. VAL Aliaga ini, pihak perusahaan harus memberikan biaya perobatan tanpa batas sampai pekerja kembali sehat seperti sedia kala.

“Selain itu, perusahaan harus membayarkan upah pekerja BHL sebesar 100% selama 12 bulan, dan pada 12 bulan berikutnya dibayarkan 50% upah. Kami juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan santunan kepada pekerja BHL sebesar 80 kali upah sesuai UMK,” tegasnya.

Selain itu, Pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel juga mendesak, agar pihak perusahaan segera mengangkat Nurhaidah Hasibuan sebagai pekerja PKWTT, mengingat masa kerjanya sudah lebih dari 9 tahun, juga tentunya pekerja didaftarkan menjasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan penerima kuasa pekerja BHL PT. VAL Aliaga, pihak manajemen perusahaan akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut kepada pimpinan perusahaan PT. VAL / PHG.

Sembari pihak perusahaan juga menantikan surat dari pihak UPT. Wasnaker Wilayah V Provinsi Sumut, terkait persoalan ini yang sudah dilaporkan kasusnya oleh Tim Relawan Jamkeswatch Korda Tabagsel. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane didampingi Ketua KC FSPMI Korda Tabagsel, Maulana Syafii saat bermediasi dengan Manajer PT. VAL Aliaga, Muhammad Ramadhan terkait kasus kecelakaan kerja pekerja BHL PT. VAL Aliaga. Foto : Maulana Syafii

Pos terkait