Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tetapkan UMK dan UMSK 2025: Harapan dan Polemik

Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tetapkan UMK dan UMSK 2025: Harapan dan Polemik

Purwakarta, KPonline–Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri. Namun, keputusan ini menuai reaksi beragam, terutama dari serikat pekerja.

#UMK Purwakarta 2025

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp4.792.252,92, naik 6,5% atau Rp292.484 dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar Rp4.499.768.

#UMSK Purwakarta 2025

UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor industri utama, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7% dari UMK 2024).

2. Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7% dari UMK 2024).

3. Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7% dari UMK 2024).

4. Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7% dari UMK 2024).

5. Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46 (naik 6,7% dari UMK 2024).

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Meskipun demikian, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyampaikan kekecewaannya terkait kenaikan UMSK yang dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi serikat pekerja bersama Dewan Pengupahan. Ia menyoroti ketidakjelasan aturan UMSK bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.

“Isi pasalnya bias dan tidak jelas. Hati ngenes campur kesel melihat SK Gubernur Jawa Barat,” ungkap Fuad BM.

Fuad juga menyoroti disparitas upah dengan Kabupaten Karawang, yang kini memiliki nilai UMSK lebih tinggi dibanding Purwakarta, termasuk untuk sektor otomotif.

Menurut Fuad, sejak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, UMSK di beberapa daerah tidak lagi diberlakukan. Namun, UMSK Purwakarta tetap berlaku karena diputuskan sebelum 2 November 2020. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam implementasi kebijakan di setiap daerah.

Ia juga mengkritik kenaikan UMSK Purwakarta yang hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK, yang dianggap tidak signifikan. “Kisruh UMSK ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Kesalahan ini akan sulit diperbaiki untuk masa depan,” tegasnya

Kemudian, Fuad mengusulkan agar serikat pekerja segera membahas isu ini setelah pelantikan pejabat terkait, guna menghindari konflik saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. “Kita langsung minta diskusi dengan Kadis dan anggota dewan Komisi 4 agar permasalahan UMSK ini clear sebelum rapat depekab untuk kenaikan upah tahun depan (2026),” pungkasnya.

Dengan kebijakan UMK dan UMSK 2025, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Purwakarta. Namun, dialog konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha tetap diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berpihak pada semua pihak.

Pos terkait