PC SPL FSPMI Deliserdang Gelar Rapat Program Kerja

Deli Serdang,KPonline – Rapat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara terkait pembahasan tentang program kerja,Kamis (6/9/2018).

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 11 agustus 2018 telah di tetapkannya pengurus PC SPL FSPMI Kab. Deli Serdang, dengan demikian maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dan bekerja sama atar sesama pengurus untuk menjalankan program kerja PC SPL FSPMI untuk mendorong lebih berkembangnya dan majunya SPL Kab. Deli Serdang yang mungkin tertinggal dari SPL Daerah lain.

Bacaan Lainnya

Hal inilah yang sedang dikejar oleh pengurus SPL Kab. Deli Serdang agar lebih bersemangat terutama bergerak di bagian yang paling terkecil yaitu Rapat Tutin (Ratin) Pengurus PC SPL.

Bertempat di lesehan pondok bambu Kec. Tanjung morawa, rapat ini membahas tentang permasalahan anggota yang sampai hari ini belum mendapat hak tentang pencatatan anggota yang tak kunjung keluar. Maka rapat ini direncanakan melakukan audensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang.

Dihadiri oleh para Pengurus SPL diantaranya ketua Windi Afrizal Bangun, Sekretaris Nur Arifin, Wakil Ketua Bidang Advokasi Sulaiman, Wakil Ketua Bidang Organisasi Endi, Serta Wakil Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Dede Leo Pasaribu. rapat ini juga bertujuan agar pengurus SPL semakin konsisten bekerja untuk anggota demi kemajuan bagi SPL ke depan nya.

Selanjutnya membedah permasalahan yang sedang dihadapi oleh anggota SPL, salah satunya tentang hak normatif di PT. BIP yangg belum terpenuhi oleh perusahaannya dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang tidak kunjung keluar, padahal di Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000), dinyatakan: “Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat- lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan”

Setelah rapat ini kedepannya lebih semangat dan bisa sebagai contoh untuk anggota SPL dan SPA lain yang tergabung di dalam FSPMI agar seluruh pengurus bisa ikut terlibat dalam rapat rapat kepengurusan.

Penulis : Isran Tadora Maha

Pos terkait