PT. NJP Diduga Lakukan WANPRESTASI

Deli Serdang, KPonline – Lima (5) tahun sudah pekerja di Perusahaan PT. Nusantara jaya Pelastik (PT. NJP) yang berada di Jl. Eka surya, Jl. Sidodadi no 25 membentuk serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dengan bergabung ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Yusuf Prasetiyo selaku ketua dan ole Juliadi selaku sekretaris dan beserta anggotanya menyadari bahwa dengan berserikat semua aspirasi dan tuntutan mereka dapat terpenuhi jika terus berjuang secara bersama.

Bacaan Lainnya

Perusahaan PT. NJP ini sudah beroperasi kurang lebih 45 tahun, namun hak-hak pekerjanya masih di bawah ketentuan perundang-perundangan.

Pekerja melihat adanya dugaan praktek diskriminasi upah yaitu berupa pembayaran upah di bawah ketentuan atau tidak sesuai Surat Keputusan Gubernur yang telah dilakukan oleh pihak manajemen PT. NJP.

Diketahui bahwa di dalam UU No.13 tahun 2003 pasal 90 jo 185, dikatakan Pengusaha dilarang membyar upah lebih rendah dari upah minimum dan dengan sangksinya pun dituliskan, barang siapa melanggar ketentuan yang dimaksud akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 4 tahun kurungan badan serta denda minimum 100 sampai dengan 400 juta rupiah.

Secara ke organisasian dalam hal mewujudkan keharmonisasian antara pekerja dan pengusaha serta tercapainya tujuan UU tersebut, Pekerja PT. NJP yang kini sudah tercatat sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI-FSPMI PT. NJP sudah menggelar bipartit sebanyak 3 kali. Namun, apa yang diharapkan tak sesuai keinginan.

3 kali melakukan perundingan bipartit, 3 kali pula pihak manegement PT. NJP mengingkarinya. Pihak manegement mengatakan silahkan buat pengaduan ke presiden Jokowi langsung.

Mendengar hal itu para pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. NJP pun panas seperti air yang mendidih, namun mereka menyadari bahwa emosi tidak akan menyelesaikan masalah.

PUK SPAI-FSPMI PT. NJP menduga pihak manajemen ataupun pimpinan perusahaan PT. NJP telah melakukan Wanprestasi.

Kegiatan bekerja oleh para pekerja PT. NJP tetap berjalan seperti biasa dan juga terus mengonsep perjuangan terkait dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan. Salah satu perjuangan para pekerja yaitu menggelar aksi bersama KC FSPMI Kab. Deli Serdang pada hari ini 22 september 2020.

Aksi unjuk rasa hari ini digelar di depan Kantor Bupati Kab. Deli serdang dan Kantor Disnaker Kab. Deli serdang.

Para pekerja meminta kepada pihak-pihak yang berwenang agar menuntaskan masalah-masalah perburuhan yang ada di PT. NJP.

“Kalau kami tidak melakukan aksi unjuk rasa, mungkin masalah kami tidak akan pernah selesai-selesai,” begitu yang di ucapkan oleh Yusuf prasetyo selaku Ketua PUK dalam wawancara.

Hingga berita ini diturunkan, PUK SPAI-FSPMI PT. NJP masih terus berjuang dan belum mencapai keberhasilan, masih menunggu proses dari pihak yang berwenang seperti yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan. (Arman)

Pos terkait