Nasib Buruh PT. CGA Terkatung-katung, Upah Akan Dipotong, THR Digantung

Bogor, KPonline – Nasib buruh memang seringkali tidak diuntungkan. Tidak hanya dalam hal kesejahteraan, dalam hal-hal yang lain pun, sering kali nasib buruh mendapatkan perlakuan “kelas tiga”. Pensiun, pelayanan kesehatan, dan hal-hal yang lainnya, nasib buruh seringkali terkatung-katung.

Seperti yang dialami oleh buruh-buruh PT. Cilatexindo Graha Alam, mereka rencananya akan dipotong upahnya mulai September 2020. “Jelas kami dari pihak PUK SPL-FSPMI PT. Cilatexindo Graha Alam menolak keras rencana pemotongan upah tersebut. Karena hal tersebut, jelas merugikan kami sebagai buruh,” ujar Muharis, Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Cilatexindo Graha Alam kepada Media Perdjoeangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan, perundingan bipartit telah berlangsung untuk kedua kalinya. Pada Selasa, 22 September 2020, perwakilan pengurus PUK SPL-FSPMI PT. Cilatexindo Graha Alam, bersama perwakilan pihak Manajemen PT. CGA telah melangsungkan pertemuan tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, kami telah menyampaikan beberapa hal kepada pihak manajemen. Diantaranya, perihal apa alasan mengenai rencana perusahaan untuk meliburkan karyawan, dan berapa lama karyawan akan diliburkan oleh perusahaan. Lebih lanjut, kami pun telah menanyakan perihal rencana pemotongan upah karyawan hingga 40%,” ungkap Muharis.

Pihak PUK SPL-FSPMI PT. Cilatexindo Graha Alam pun telah memberikan syarat kepada pihak manajemen perusahaan, jika rencana pemotongan upah tersebut sampai benar terjadi. “Dalam pertemuan tadi pun sudah kami sampaikan. Jika memang harus terjadi pemotongan upah, maka dengan catatan, nilai pemotongan upah tersebut harus menjadi piutang bagi pihak perusahaan, dan harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Serta harus jelas juga, waktu pembayaran piutang tersebut,” imbuh Muharis.

Pihak PUK SPL-FSPMI PT. Cilatexindo Graha Alam pun juga menyampaikan tentang pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020, yang baru dibayarkan 50%. “Kami dari PUK SPL-FSPMI PT. Cilatexindo Graha Alam, meminta agar pembayaran sisa THR tahun 2020 ini, dibayarkan pada pembayaran upah Oktober 2020,” jelas Muharis. (RDW)

Pos terkait