PC dan PUK SPAI FSPMI Bekasi Diskusi PKB Terhadap Dampak Undang Undang Cipta Kerja

Bekasi, KPonline, Seiring diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang berdampak pula pada pemberlakuan aturan tersebut, pada pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada tingkat PUK SPAI FSPMI di Bekasi, maka Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi melakukan diskusi santai dengan mengundang PUK SPAI FSPMI Kawasan Ejip Delta Hyundai (EDH) pada hari kamis (16/09/2021) di Sekretariat FSPMI Bekasi, Tambun Selatan.

Dalam sambutannya Ketua PC SPAI FSPMI Bekasi Maryanto menegaskan, Omnibuslaw Cipta Kerja jangan ditakuti, tapi dipelajari dan dilawan dengan regulasi.

Bacaan Lainnya

Agenda diskusi dipandu langsung oleh Supandi dan Imron Mubarok, selaku pengurus PC SPAI FSPMI Bekasi Bidang PKB Upah dan K3 dengan sesi tanya jawab dan permasalahan PKB yang terjadi di tingkat PUK.

Menurut Supandi kegiatan diskusi ini tidak akan berhenti sampai hari ini. “Kami PC SPAI FSPMI Bekasi akan mengundang PUK SPAI FSPMI Bekasi per-kawasan, dan jadwal sudah dibuat,” kata Supandi.

Perlu diketahui bersama, saat ini undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) secara resmi sudah diberlakukan, meskipun masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dampaknya ada banyak perubahan aturan ketenagakerjaan yang mulai dipaksakan pengusaha agar bisa masuk ke dalam PKB di perusahaan.

Hal inilah yang harus diwaspadai semua Serikat Pekerja. Serikat Pekerja di tingkat perusahaan adalah benteng terakhir dalam perjuangan buruh dalam menolak Omnibus Law. (Ahmad)

Pos terkait