Puluhan Massa FSPMI dan FSPMB Palas Geruduk Kejari Palas dan PN Sibuhuan

Padang Lawas, KPOnline – Puluhan massa aksi dari anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan massa anggota Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh (FSPMB) Kabupaten Padang Lawas, terlihat datang menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kamis (16/09/2021).

Kedatangan puluhan massa aksi ini menyampaikan tuntutan, agar kedua instansi pemerintah di bidang hukum tersebut dapat membebaskan aktifis buruh FSPMI Padang Lawas Maulana Syafi’i atas tindak pidana dugaan kriminalisasi yang diduga didalangi oleh salah satu perusahaan perkebunan raksasa yang beroperasi di darah Padang Lawas.

“Bebaskan Maulana Syafi’i dari jeratan hukum kriminalisasi aktifis buruh FSPMI, karena perjuangan THR tahun 2020 adalah perjuangan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan yang selama ini tidak pernah diberikan oleh perusahaan,” ungkap massa aksi.

Massa aksi FSPMI dan FSPMB Palas aksi aksi damai ke Kantor Kejari Palas. Foto : Istimewa

Selain itu, selaku Penanggung Jawab aksi Uluan Pardomuan Pane, Muhammad Amaluddin Siregar dan Muhammad Hanafi Hasibuan menyampaikan tuntutan, agar dalam kasus seperti ini pihak penegak hukum dapat mengedapankan sikap restorasi justice dan tidak langsung melimpahkan berkas perkaranya ke PN Sibuhuan.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan tuntutan agar Bupati Palas merekomendasikan pencabutan atau pembatalan UU Cipta Kerja/Omnibuslaw, serta melakukan dapat bersikap tegas dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan di seluruh perusahaan yang tersebar di Padang Lawas.

Selama beberapa menit melakukan orasi, massa aksi FSPMI dan FSPMB Padang Lawas, diterima oleh Kasi Intel Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi Septian, SH, dengan pembatas pagar halaman kantor Kejari Palas dia mengatakan, point-point tuntutan yang disampaikan massa aksi akan diteruskan ke pimpinan.

“Untuk tuntutan kasus Maulana, hak kami sebagai JPU melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan setelah kami nilai berkas perkaranya dari pihak penyidik kepolisian sudah lengkap P-21. Untuk tuntutan bebaskan Maulana, kita serahkanlah ke pengadilan yang akan memutuskannya,” sebut Budi.

Selanjutnya, massa aksi menuju ke Kantor PN Sibuhuan sambil meneriakkan orasinya, mereka memberikan dukungan moral dan apresiasi kepada majelis hakim yang sedang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i secara benar sesuai fakta hukum yang muncul selama persidangan digelar, dan juga dapat sungguh-sungguh menegakkan keadilan berdasarkan sikap Ketuhanan Yang Maha Esa.

Massa aksi diterima oleh, Humasy PN Sibuhuan sembari menyatakan, untuk kasus Maulana Syafi’i kita lihat nanti dalam berkas perkaranya. Kalau memang tidak bersalah tentunya dibebaskan dan kalau terbukti bersalah tentunya akan divonis sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya. (Tim)