Awal 2022 Penyatuan Kelas BPJS Kesehatan Akan di Uji Coba

Jakarta,KPonline – Pemerintah masih terus menyusun regulasi mengenai kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Nantinya, pemerintah ingin ada berbagi pelayanan atau sharing benefit dengan asuransi swasta.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, belanja kesehatan masyarakat secara nasional cukup besar, yakni sebesar Rp 490 triliun setiap tahunan

Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien,” jelasnya.

Nah, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib berkewajiban menyusun regulasi mengenai kelas standar yang diharapkan bisa dilakukan uji coba pada 2022.

Seperti diketahui, melalui penerapan kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan, ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) pun menjadi lebih sedikit.

Sehingga, ada layanan kesehatan nantinya kemungkinan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, bisa ditutupi dengan asuransi kesehatan swasta. Namun, kata Budi pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat untuk ditambahkan ke dalam pelayanan kelas standar.

“Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta,” jelas Budi.

“Sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang,” ujarnya lagi.

Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama pihak-pihak terkait masih terus memformulasikan hal tersebut. Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni juga mengkonfirmasi hal tersebut, berdasarkan lini masa atau timeline yang sudah dibuat oleh otoritas, tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif, penyesuaian iuran, dan mekanisme pembiayaan.

Sehingga di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

“Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” jelas Tubagus.

Adapun konsepsi kelas rawat inap standar (KRIS), kata Tubagus akan melihat aspek perundang-undangan, aspek kepesertaan, aspek iuran dan manfaat, aspek pelayanan kesehatan, dan aspek sosialisasi.

Dalam layanan BPJS Kesehatan saat ini, kata Tubagus memang ada beberapa yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Disini lah, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan,” jelas Tubagus. (cnbc)

 

Pos terkait