Tangerang Selatan, KPonline – Pergantian kepemimpinan di BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Raya menjadi momentum strategis untuk semakin memperkuat kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, serta memperluas perlindungan bagi masyarakat dan pekerja, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) di Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Jamkeswatch, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan itu, dr. Betsy dari BPJS Kesehatan Tangerang Raya menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di wilayah Tangerang Raya telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, dr. Betsy juga menjelaskan implementasi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, termasuk pelayanan terhadap 144 jenis diagnosis yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat layanan kesehatan primer agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
Sementara itu, Ketua DPD Jamkeswatch Tangerang Raya, Sunarta, menyoroti pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami mekanisme perlindungan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kehilangan pekerjaan.
“Korban PHK perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait hak-haknya dalam program JKN. Saat ini terdapat mekanisme perlindungan melalui program yang berkaitan dengan Satgas PHK, termasuk pengajuan yang dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah PHK serta pengaturan kepesertaan pada kelas yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunarta.
Pada kesempatan yang sama, Aden Artha Jaya yang mewakili Direktur Advokasi DPN Jamkeswatch menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang optimal tanpa diskriminasi maupun hambatan administratif.
Selain itu, Aden juga mengusulkan agar program Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin tepat sasaran sehingga bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Perlu adanya pembaruan dan sinkronisasi data secara berkala agar peserta PBI benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan. Dengan demikian, anggaran negara dapat dimanfaatkan secara efektif dan perlindungan kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” tegas Aden.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN di wilayah Tangerang Raya. Para peserta berharap pergantian Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tangerang Raya dapat semakin memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serikat pekerja, dan Jamkeswatch dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.



