FSPMI Jatim Dorong Pemprov, Agar Cabut Izin Usaha Perusahaan Yang Tak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

FSPMI Jatim Dorong Pemprov, Agar Cabut Izin Usaha Perusahaan Yang Tak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

Surabaya, KPonline – 20 April 2026, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi bagian dari tindak lanjut tuntutan aksi demonstrasi May Day 2025 dan Pra May Day 2026 di depan kantor Gubernur beberapa waktu lalu.

 

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen resmi yang dirilis, FSPMI menyoroti lemahnya implementasi aturan yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. Salah satu permasalahan utama adalah kurangnya sosialisasi serta penegakan hukum yang dinilai “setengah hati” oleh Pemprov Jatim, sehingga masih banyak perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS.

 

FSPMI mendorong penerapan sanksi administratif berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi ini mencakup kewajiban melampirkan bukti kepesertaan BPJS dan bukti pembayaran iuran terakhir dalam setiap pengurusan layanan publik, termasuk perizinan usaha.

 

 

Secara mekanisme, penegakan hukum dimulai dari laporan pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan tahapan teguran tertulis pertama dan kedua, masing-masing dalam jangka waktu tertentu. Jika perusahaan tetap tidak patuh, maka dikenakan sanksi denda hingga berujung pada pembatasan akses layanan publik.

 

Jenis layanan publik yang dapat dibatasi cukup luas, mulai dari perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga izin mendirikan bangunan. Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden terkait optimalisasi program jaminan sosial.

 

Selain itu, koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam pelaksanaan sanksi ini. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diwajibkan menjalin kerja sama dengan unit pelayanan publik untuk memastikan sanksi dapat diterapkan secara efektif. Evaluasi pelaksanaan juga dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan melalui rapat koordinasi lintas instansi.

 

Hasil evaluasi tersebut nantinya dilaporkan oleh dinas terkait di Jatim kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap enam bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan ke depan. Sementara itu, sanksi TMP2T dapat dicabut apabila perusahaan telah memenuhi kewajibannya, termasuk mendaftarkan pekerja dan melunasi iuran BPJS.

 

FSPMI melalui Nurrudin Hidayat selaku salah satu konseptor gagasan ini berharap, dengan penerapan sanksi yang tegas dan terkoordinasi, kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial dapat meningkat. Hal ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja sekaligus memastikan hak-hak buruh yang ada di Jawa Timur terpenuhi secara menyeluruh.

(Bobby)

Pos terkait