Purwakarta, KPonline-Perjalanan penetapan 8 jam kerja per hari bukanlah kebijakan yang lahir dengan begitu saja. Ia merupakan hasil dari perjuangan berdarah kaum buruh sejak abad ke-19, yang hingga kini masih relevan dalam perdebatan tentang upah, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.
Secara historis, tuntutan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam untuk kehidupan pribadi pertama kali menguat dalam gerakan buruh di Amerika Serikat pada akhir 1800-an. Puncaknya terjadi dalam peristiwa Haymarket di Chicago tahun 1886, yang kemudian dikenang sebagai tonggak sejarah perjuangan buruh dunia. Sejak saat itu, konsep 8 jam kerja menjadi standar internasional yang terus diperjuangkan.
Dalam Konvensi ILO No. 1 Tahun 1919 ditegaskan bahwa jam kerja tidak boleh melebihi 8 jam per hari atau 48 jam per minggu untuk sektor industri. Prinsip ini kemudian diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, aturan mengenai jam kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jam kerja normal adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Artinya, ketika pekerja diminta bekerja melebihi batas tersebut, maka secara hukum itu bukan lagi bentuk loyalitas, melainkan sudah masuk kategori lembur yang wajib dibayar sesuai ketentuan.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102 Tahun 2004 menjelaskan bahwa lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Lebih dari itu, selain melanggar aturan, juga berpotensi membahayakan kesehatan pekerja.
Kemudian menurut analisis yang dilakukan, jam kerja yang berlebihan terbukti meningkatkan risiko kelelahan kronis, stres, hingga penyakit jantung. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebutkan bahwa kerja lebih dari 55 jam per minggu dapat meningkatkan risiko kematian akibat stroke dan penyakit jantung secara signifikan.
Di sisi lain, masih banyak praktik di lapangan yang menyamarkan lembur sebagai bentuk dedikasi atau komitmen terhadap perusahaan. Padahal, secara hukum dan prinsip ketenagakerjaan, hal tersebut tidak tepat.
Celakanya, narasi loyalitas sering kali digunakan untuk menekan pekerja agar menerima jam kerja berlebih tanpa kompensasi yang layak. Padahal, hubungan kerja adalah hubungan profesional yang diatur oleh hukum, bukan relasi sukarela tanpa batas.
“Kalau pekerja bekerja lebih dari 8 jam tanpa upah lembur, itu bukan loyalitas. Itu pelanggaran hak normatif,” ujar salah satu pengurus serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta.
Lebih lanjut, serikat pekerja anggota (SPA) FSPMI Purwakarta di berbagai sektor juga terus mengingatkan pentingnya pemahaman ini. Bagi mereka, membedakan antara loyalitas dan eksploitasi adalah kunci untuk menjaga martabat pekerja. Loyalitas, menurut mereka, tercermin dari kinerja dan tanggung jawab selama jam kerja normal, bukan dari kesediaan bekerja tanpa batas.
Fenomena ini menjadi semakin penting di tengah tekanan ekonomi yang membuat banyak pekerja terpaksa menerima kondisi kerja yang tidak ideal. Ketika kebutuhan hidup meningkat, sementara upah stagnan, lembur sering kali menjadi jalan keluar meski tidak selalu dibayar sesuai aturan.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, upah lembur memiliki rumus yang jelas dan wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Perjalanan sejarah telah membuktikan bahwa batas 8 jam kerja adalah hasil perjuangan rakyat pekerja untuk kemanusiaan, bukan sekadar gerakan buruh yang hanya sebatas pengguguran kewajiban dan mengaburkan batas tersebut dengan dalih loyalitas justru berisiko mengembalikan kondisi kerja ke masa lalu, dimana pekerja tidak memiliki perlindungan yang layak.
Hari ini, tantangannya bukan lagi memperjuangkan angka 8 jam, tetapi memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dihormati. Karena pada akhirnya, kerja yang manusiawi bukan hanya soal produktivitas, tetapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap hak dasar pekerja.