Tragedi KRL vs Argo, Jamnaker Watch Tegaskan Korban Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja

Tragedi KRL vs Argo, Jamnaker Watch Tegaskan Korban Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja
Direktur Eksekutif Jamnaker Watch KSPI, M. Nurfahroji, S.H., Selasa (28/4/26). Foto : Dokumen Media KSPI

Jakarta, KPonline – Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL dan KA Argo pada Selasa (28/4/2026). Peristiwa tragis ini menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, yang sebagian merupakan pekerja dalam aktivitas perjalanan harian mereka.

Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya persoalan keselamatan transportasi, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para korban.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga. Penting dipahami bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di lokasi kerja, tetapi juga mencakup kecelakaan dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja,” tegasnya.

Jamnaker Watch menekankan bahwa kecelakaan dalam perjalanan kerja (commuting accident) termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang dijamin dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam skema perlindungan tersebut, korban berhak memperoleh berbagai manfaat, antara lain perawatan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), hingga santunan cacat atau santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak memperoleh santunan kematian akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak korban.

Sebagai bentuk kepedulian dan advokasi, Jamnaker Watch KSPI membuka layanan pengaduan serta pendampingan bagi korban maupun keluarga korban dalam proses klaim jaminan kecelakaan kerja.

Layanan Pengaduan dan Konsultasi:

📞 0821-2345-1382

📞 0857-5385-0838

Jamnaker Watch juga mendesak pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik, mengingat tingginya ketergantungan pekerja terhadap moda transportasi massal setiap hari.

Menurut Jamnaker Watch, tragedi ini harus menjadi momentum memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk menjamin hak-hak korban agar tidak terabaikan pascakecelakaan.

Narahubung:

Sekretaris Eksekutif Jamnaker Watch, Nu’man Fauzi.

Pos terkait