Jakarta,KPOnline– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah dan perusahaan aplikator untuk segera mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring. Hingga saat ini, para pengemudi online masih menunggu realisasi berbagai kebijakan yang dijanjikan pemerintah, khususnya terkait penurunan potongan aplikasi dan peningkatan perlindungan sosial.
Bidang Jaminan Sosial KSPI, Roni Febrianto, menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah maju yang harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan manfaat bagi jutaan pengemudi online di Indonesia. “Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi harapan nyata bagi jutaan pengemudi online yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan sosial dan kesejahteraan yang memadai. Pemerintah harus memastikan implementasinya berjalan efektif dan aplikator wajib mematuhinya,” ujar Roni.
Menurut Roni, salah satu substansi penting dalam Perpres tersebut adalah penurunan potongan tarif aplikasi dari sebelumnya mencapai 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pengemudi yang selama ini terbebani oleh tingginya potongan serta berbagai biaya operasional yang harus ditanggung sendiri.
Momentum lahirnya Perpres ini berawal dari tuntutan yang disuarakan gerakan buruh dan pengemudi online pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Saat itu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi daring sekaligus menurunkan potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi.
Merespons kebijakan tersebut, SPDT-FSPMI bersama KSPI segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 12 Mei 2026 yang menghadirkan unsur Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Presiden KSPI, Said Iqbal, sebagai pembicara kunci. Forum tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan Perpres hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi online.
Roni menjelaskan bahwa selain persoalan potongan tarif, para pengemudi online juga mengharapkan adanya kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial, hak cuti, perlindungan dari suspend atau pemutusan hubungan kerja sepihak, serta kebebasan berserikat sesuai amanat konstitusi. “Pengemudi online merupakan bagian penting dari perekonomian nasional. Jumlahnya mencapai jutaan orang dan memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi digital. Karena itu, sudah saatnya mereka memperoleh perlindungan yang lebih baik dan kesejahteraan yang layak,” lanjutnya.
Namun demikian, KSPI mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2026 berbagai laporan dari lapangan menunjukkan potongan aplikasi masih berada pada kisaran 20 persen. Di sisi lain, kenaikan harga BBM non-subsidi semakin menambah beban operasional yang harus ditanggung para pengemudi. Atas kondisi tersebut, KSPI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan seluruh instansi terkait untuk segera menerbitkan aturan teknis serta melakukan pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Jangan sampai harapan yang disampaikan Presiden di hadapan jutaan pekerja pada May Day lalu hanya menjadi janji. Para pengemudi online membutuhkan kepastian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan yang nyata. KSPI akan terus mengawal pelaksanaan Perpres ini sampai benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja pengemudi online dan keluarganya,” tutup Roni.
Tentang KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan organisasi konfederasi serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak pekerja, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan buruh Indonesia melalui advokasi, dialog sosial, serta perjuangan kebijakan publik yang berpihak kepada pekerja.



