FSPMI Keluarkan Seruan Aksi Konvoi Motor Kawal Putusan PTUN Bandung di Kemendagri

FSPMI Keluarkan Seruan Aksi Konvoi Motor Kawal Putusan PTUN Bandung di Kemendagri

Bekasi, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi konvoi motor menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Aksi yang rencananya dimulai pukul 07.00 WIB Selasa, 28/7/2026 merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, dalam aksi tersebut, massa buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk segera melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tanpa mengajukan upaya banding. Kedua, mendesak Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

FSPMI menegaskan bahwa aksi dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk pengawalan terhadap kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja. Serikat pekerja berharap pemerintah menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dengan menjalankan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

Melalui aksi ini, FSPMI mengajak seluruh pekerja untuk tetap menjaga solidaritas, persatuan, dan kedisiplinan selama menyampaikan aspirasi, demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi kaum buruh di Jawa Barat dan Indonesia. (Yanto)