Jakarta, KPonline-Menanggapi Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 4/303/HI.00.03/III/2022 tentang tata cara pemberitahuan dan pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jamkeswatch FSPMI menegaskan bahwa setiap proses PHK wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk menghilangkan hak-hak normatif pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Surat tersebut secara jelas mengatur bahwa PHK bukanlah tindakan sepihak yang dapat dilakukan begitu saja. Sebelum PHK dilaksanakan, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, serta melakukan pelaporan PHK kepada instansi ketenagakerjaan setelah pekerja menyatakan tidak menolak PHK. Mekanisme ini menunjukkan bahwa negara menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam proses berakhirnya hubungan kerja.
Direktur Jamkeswatch FSPMI menegaskan bahwa dalam praktik di lapangan masih banyak ditemukan perusahaan yang terburu-buru memutus kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja sejak surat PHK diterbitkan, bahkan ketika proses PHK belum selesai secara hukum. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dan berpotensi merugikan buruh yang sedang menghadapi masa sulit akibat kehilangan pekerjaan.
“PHK tidak boleh dijadikan alasan untuk langsung memutus akses pekerja terhadap jaminan sosial. Selama proses PHK berlangsung dan hak-hak pekerja belum diselesaikan, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan jaminan sosial pekerja dan keluarganya tetap berjalan,” tegas Jamkeswatch.
Lebih jauh, Jamkeswatch mengingatkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar administrasi kepesertaan, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara. Ketika kepesertaan BPJS diputus secara sepihak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh istri, suami, dan anak-anak yang menjadi peserta tanggungan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, hilangnya akses layanan kesehatan dapat memperburuk beban keluarga buruh yang baru saja kehilangan sumber penghasilan.
Karena itu, Jamkeswatch meminta Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak hanya menerima laporan PHK secara administratif, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan seluruh hak pekerja. Pengawasan tersebut harus mencakup pembayaran pesangon, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta keberlanjutan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jamkeswatch juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos menjadi penegasan bahwa PHK harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Dengan demikian, praktik pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang langsung diikuti penghentian kepesertaan jaminan sosial merupakan tindakan yang patut dipertanyakan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Di tengah meningkatnya angka PHK di berbagai sektor industri, negara tidak boleh hanya hadir saat menerima laporan PHK, tetapi juga harus memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh perlindungan sosial yang layak. Sebab pada hakikatnya, tujuan sistem jaminan sosial adalah memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial dan ekonomi, termasuk saat kehilangan pekerjaan.
Jamkeswatch FSPMI menegaskan akan terus mengawal setiap kasus PHK yang berpotensi menghilangkan hak-hak jaminan sosial pekerja. Buruh yang terdampak PHK tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian sendirian. Perusahaan wajib mematuhi prosedur hukum, pemerintah wajib mengawasi pelaksanaannya, dan hak jaminan sosial pekerja wajib tetap terlindungi hingga seluruh proses PHK diselesaikan secara sah dan berkeadilan.
PHK boleh terjadi sesuai mekanisme hukum, tetapi hak jaminan sosial buruh tidak boleh diputus sebelum seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi. Negara harus hadir memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan perlindungan di saat mereka paling membutuhkannya.



