Jakarta, KPonline-Langkah eksponen buruh FSPMI, Abdul Bais dan Slamet Riyadi, yang tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meski telah mendirikan serikat baru, menghadirkan polemik hukum yang berkepanjangan.
Gugatan yang kini bergulir memasuki persidangan ke-9 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (2/6/2026), apakah akan kembali membuka perdebatan serius mengenai batas legal standing dalam konteks dinamika organisasi serikat pekerja seperti sidang-sidang sebelumnya?
Di satu sisi, para penggugat menilai terdapat persoalan dalam mekanisme internal FSPMI yang layak diuji secara hukum. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pihak yang sudah keluar, bahkan mendirikan organisasi serikat pekerja baru (FSP-GI) masih memiliki hak untuk menggugat rumah lama mereka (FSPMI)?
Polemik ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 14 dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan fondasi untuk menjaga kejelasan representasi dan mencegah konflik kepentingan dalam hubungan industrial.
Dalam konteks gugatan ini, fakta bahwa Abdul Bais Cs telah mendeklarasikan dan mendaftarkan serikat baru, yakni Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSP-GI), menjadi krusial. Secara hukum, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai pilihan sadar untuk keluar dari FSPMI.
Ketika seseorang telah memilih wadah baru dan bahkan mengesahkannya secara administratif, maka secara de facto dan de jure keanggotaannya di organisasi lama berakhir.
Dalam hukum acara perdata, salah satu syarat utama gugatan dapat diterima adalah adanya legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Artinya, penggugat harus memiliki kepentingan langsung serta mengalami kerugian atas objek yang disengketakan.
Jika merujuk pada prinsip ini, posisi Abdul Bais Cs berpotensi menjadi lemah. Sebab, ketika mereka tidak lagi menjadi anggota FSPMI, maka hubungan hukum dengan organisasi tersebut secara prinsip telah terputus.
Kuasa hukum FSPMI diperkirakan akan memanfaatkan celah ini dengan mengajukan eksepsi, khususnya terkait kompetensi dan formalitas gugatan. Argumen yang mungkin diajukan adalah bahwa para penggugat sudah bukan bagian dari organisasi, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan hukum terhadap sistem internal FSPMI.
Dalam praktik peradilan, kondisi seperti ini sering berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
UU No. 21 Tahun 2000 memang menjamin kebebasan berserikat sebagai hak fundamental pekerja. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Negara tetap memberikan batasan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan konflik organisasi.
Kasus ini menjadi unik karena berada di wilayah transisional, dimana individu berpindah dari satu serikat ke serikat lain, tetapi masih membawa sengketa dari organisasi sebelumnya ke ranah hukum.
Alhasil, hakim akan dihadapkan pada dua pendekatan:
•Pendekatan positivistik-legalistik: berpegang teguh pada Pasal 14, sehingga gugatan ditolak karena penggugat bukan lagi anggota.
•Pendekatan progresif: membuka ruang bahwa meskipun sudah keluar, penggugat tetap memiliki hak untuk menggugat jika sengketa terjadi saat mereka masih menjadi anggota.
Apapun putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Jika gugatan diterima, maka akan membuka preseden bahwa mantan anggota serikat tetap dapat menggugat organisasi lamanya. Sebaliknya, jika ditolak, maka akan mempertegas bahwa hak gugat sangat bergantung pada status keanggotaan aktif.