Aliansi Buruh Kota Cimahi desak Pemerintah Reformasi Pajak JHT dan Pesangon, Usulkan Batas Bebas Pajak hingga 200 Juta

Aliansi Buruh Kota Cimahi desak Pemerintah Reformasi Pajak JHT dan Pesangon, Usulkan Batas Bebas Pajak hingga 200 Juta

Cimahi,KPonline-Tuntut reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Cimahi yang terdiri dari FSPMI, SPN, SBSI92, GOBSI dan KASBI gelar aksi unjuk rasa di kantor Pelayanan Pajak (KPP) kota Cimahi dan kantor DPRD Kota Cimahi. Kamis, (23/07/2026).

Ketua KC FSPMI Bandung Raya, Biddin Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan yang mengatur pencairan JHT dan pesangon karena dinilai memberatkan para pekerja.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kepada Presiden melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mereformasi bahkan mencabut ketentuan terkait pajak JHT yang saat ini menggunakan skema tarif progresif. Dana JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari hasil kerja selama bertahun-tahun, sehingga tidak semestinya menjadi beban pajak yang tinggi ketika dicairkan,” ujar Biddin Supriyono.

Menurut Biddin, perubahan skema perpajakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 menyebabkan dana JHT dengan nilai tertentu dikenakan tarif pajak progresif hingga 25 persen. Sebelumnya, menurutnya, mekanisme perpajakan bersifat final dengan tarif yang lebih ringan.

Selain JHT, Aliansi Buruh Kota Cimahi juga menyoroti kebijakan perpajakan terhadap uang pesangon. Biddin kembali menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis Tarif Efektif Rata-rata (TER).

“JHT dan pesangon sama-sama merupakan hak pekerja yang diterima saat memasuki masa tidak bekerja. Karena itu, kami menilai penerapan pajak progresif terhadap keduanya perlu dievaluasi agar tidak mengurangi hak pekerja secara signifikan,” katanya.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Pajak Kota cimahi , rombongan masa aksi bergerak dan melanjutkan penyampaian tuntutan ke DPRD Kota Cimahi. Masa aksi meminta DPRD Kota Cimahi menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar dilakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang dikenakan kepada pekerja.

Menurut Biddin, uang JHT maupun pesangon merupakan hasil jerih payah pekerja selama bertahun-tahun yang menjadi bekal ketika memasuki masa pensiun atau setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Setiap rupiah dari pesangon dan JHT adalah hasil kerja keras buruh. Ketika dana tersebut masih dipotong pajak hingga jutaan rupiah, tentu hal itu menjadi beban yang dirasakan para pekerja. Karena itu kami meminta adanya kebijakan yang lebih adil,” tegasnya.

Aliansi Buruh Kota Cimahi mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas penghasilan sebesar Rp200 juta sebagai ambang bebas pajak untuk pencairan JHT maupun pesangon. Dengan demikian, dana hingga Rp200 juta dikenakan tarif 0 persen, sedangkan tarif 5 persen baru diberlakukan untuk nilai di atas 200 juta rupiah.

Usulan tersebut mengacu pada pertimbangan nilai nisab tahunan yang dalam perspektif Islam berada dikisaran 212 juta, sehingga angka 200 juta rupiah dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja.

Aspirasi tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Cimahi untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi XI DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi perpajakan atas JHT dan pesangon.

Para pekerja berharap pemerintah bersama DPR RI dapat segera meninjau kembali aturan tersebut sehingga kebijakan perpajakan lebih berpihak kepada pekerja tanpa mengurangi hak yang telah diperoleh dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun.

Pos terkait