Perjanjian Kerja Bersama yang Benar Harus Memenuhi Tiga Hal, Apa Saja?

Perjanjian Kerja Bersama yang Benar Harus Memenuhi Tiga Hal, Apa Saja?

Bandung, KPonline–Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung, Sugeng Prayitno menilai pelatihan negosiasi yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen perlindungan pekerja sekaligus meminimalisasi perselisihan hubungan industrial.

Sebagai pemateri dalam Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif, Mesin, dan Komponen yang digelar KSPI selama dua hari di Bandung, Kamis-Jumat, (23-24/7/2026) Sugeng mengaku menyambut baik kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Sugeng, tantangan terbesar dalam penyusunan PKB bukan sekadar menyelesaikan dokumen, melainkan menghasilkan PKB yang benar, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang paling susah dalam pembuatan PKB adalah membuat PKB yang baik dan benar sesuai ketentuan. Karena itu saya sangat senang kegiatan seperti ini dilaksanakan,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam setiap penyusunan PKB. Pertama, setiap norma yang disusun harus tegas dan jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Kedua, ketentuan yang dibuat harus memiliki ukuran yang pasti atau terukur. Ketiga, seluruh isi PKB harus dapat dilaksanakan secara operasional di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, banyak PKB yang telah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan, namun pada praktiknya masih memunculkan perselisihan hubungan industrial.

“Padahal tujuan utama dibuatnya PKB adalah untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan antara serikat pekerja dan pengusaha. Kalau setelah PKB dibuat masih terus terjadi perselisihan, berarti ada yang perlu diperbaiki dalam penyusunannya,” katanya.

Oleh karena itu, Sugeng mendorong agar pelatihan mengenai penyusunan PKB tidak hanya dilakukan secara insidental, melainkan menjadi program berkelanjutan dengan jenjang yang jelas.

“Harus ada peningkatan kapasitas, mulai dari tingkat dasar, lanjutan, hingga pelatihan yang lebih teknis. Misalnya tentang bagaimana memasukkan norma-norma tertentu ke dalam PKB agar benar-benar mampu melindungi pekerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) secara rinci di dalam PKB. Menurutnya, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, proses PHK menjadi lebih mudah dibandingkan ketentuan sebelumnya, sehingga serikat pekerja perlu memperkuat perlindungan melalui PKB.

“Permasalahan terbesar pekerja saat ini adalah jaminan pekerjaan dan kepastian pekerjaan. Perusahaannya harus tetap ada, dan pekerjanya juga harus tetap bekerja atau tidak mudah di-PHK,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme PHK bukan untuk dipersulit, melainkan harus diatur secara detail agar perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sewenang-wenang.

“PHK itu bukan dipersulit, tetapi harus sulit dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam PKB. Selama ini perusahaan lebih mudah melakukan PHK karena banyak PKB yang tidak mengatur mekanismenya secara rinci,” tegasnya.

Sugeng mencontohkan, alasan PHK seperti rasionalisasi sering kali tidak diatur secara spesifik dalam PKB sehingga membuka ruang penafsiran yang dapat merugikan pekerja. Karena itu, ia menilai norma mengenai PHK harus dirumuskan secara jelas agar menjadi perlindungan nyata bagi pekerja.

Menutup pemaparannya, Sugeng menjelaskan bahwa PKB yang benar bukan hanya mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“PKB yang benar harus memenuhi tiga hal. Pertama, memenuhi tiga aspek penyusunan yang baik. Kedua, mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi petunjuk teknis pelaksanaan terhadap ketentuan hukum yang masih belum jelas. Jadi PKB bukan sekadar menyalin norma yang sudah dibuat pemerintah, tetapi harus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi pekerja,” pungkasnya.

Pos terkait