Bandung, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif, Mesin, dan Komponen sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengurus Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), memperkuat kemampuan berunding dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kegiatan ini diikuti 20 orang peserta dan merupakan bagian dari program kerja KSPI yang bekerja sama dengan Union Aid Abroad–APHEDA Australia dan SASK.
Pelatihan pun berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 23–24 Juli 2026, di Golden Flower Hotel, Jalan Asia Afrika No. 15–17, Kota Bandung, Jawa Barat.
Salah satu materi pelatihan disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H., yang membahas teknik negosiasi dalam penyusunan PKB.
Dalam pemaparannya, Sugeng menekankan bahwa proses negosiasi PKB harus diawali dengan kesepahaman antara serikat pekerja dan pihak perusahaan mengenai prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyusunan PKB.
Ia menjelaskan, ketika serikat pekerja mengajukan usulan yang bersifat normatif, tidak jarang perusahaan mempertanyakan dasar hukum dari setiap usulan tersebut. Karena itu, menurutnya, tim perunding harus mampu menjelaskan landasan hukum dan membangun kesamaan cara pandang sebelum masuk pada pembahasan substansi.
“Saya sampaikan kepada teman-teman, kalau mau berunding PKB, sepakati dulu pemahamannya. Setelah sama persepsinya, baru masuk ke poin-poin yang harus dimasukkan dalam PKB,” ujar Sugeng.
Menurutnya, salah satu strategi dalam negosiasi adalah membangun pemahaman yang sama dengan perusahaan melalui penggunaan norma dasar sebagai pijakan. Dengan demikian, proses pembahasan tidak langsung berfokus pada perbedaan kepentingan, melainkan diawali dengan kesamaan visi mengenai tujuan PKB.
Sugeng juga mengingatkan bahwa PKB merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyusunannya harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa secara umum isi PKB mencakup tiga hal pokok, yaitu hak dan kewajiban para pihak, syarat-syarat kerja yang belum diatur atau memberikan ketentuan yang lebih baik daripada peraturan perundang-undangan, serta ketentuan lain yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Pakai dulu norma dasar, karena PKB itu wajib. Isinya meliputi hak dan kewajiban, syarat kerja, serta hal-hal yang memberikan kondisi yang lebih baik daripada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Melalui pemahaman tersebut, Sugeng berharap para pengurus serikat pekerja mampu menyusun strategi negosiasi yang lebih efektif sehingga PKB yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.