Jakarta, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Haleyora Powerindo bersama Pengurus Pusat PPEE FSPMI menghadiri mediasi pertama dengan manajemen PT Haleyora Powerindo di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026).
Dari pihak serikat pekerja, mediasi dihadiri Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Ade Wahyudi, Sekretaris Lufi Afifudin, Bendahara Anita Rahmawati, didampingi pengurus PPEE FSPMI H. Samsuri, S.H., dan H. Rahman, S.H., serta sejumlah anggota PUK. Sementara dari pihak perusahaan hadir perwakilan manajemen, Raihan dan Kahfi. Mediasi dipimpin oleh mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila.
Dalam forum tersebut, PUK SPEE FSPMI menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur mediasi, serikat telah mengedepankan penyelesaian secara dialogis melalui surat audiensi dan perundingan bipartit. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari pihak perusahaan sehingga serikat memutuskan mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, Ade Wahyudi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan pekerja, di antaranya kepastian perlindungan dan kompensasi bagi pekerja PKWT, pengembalian kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21), kejelasan status pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun, penjelasan mengenai penerapan aplikasi GAMA bagi operator gardu induk, serta pemenuhan hak normatif berupa pembayaran upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh tuntutan tersebut merupakan hak normatif pekerja yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Karena belum tercapai kesepakatan dan masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, serikat meminta perusahaan memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan.
Hingga berakhirnya mediasi pertama, kedua belah pihak belum mencapai titik temu. Oleh karena itu, mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada 29 Juli 2026 di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Barat dengan harapan tercapai penyelesaian yang menghormati hak-hak pekerja serta mengedepankan hubungan industrial yang harmonis.