Bungkam Jalur Bipartit, PT Haleyora Powerindo Digugat ke Meja Mediasi Disnaker

Bungkam Jalur Bipartit, PT Haleyora Powerindo Digugat ke Meja Mediasi Disnaker

Jakarta, KPonline-Ketika jalur dialog tidak lagi mendapat ruang, pekerja memilih menempuh jalur hukum. Itulah yang dilakukan PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo dengan mengajukan perselisihan hubungan industrial ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Barat.

Mediasi pertama digelar pada Rabu (15/7/2026). Dimana dalam mediasi tersebut, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo diwakili Ketua Ade Wahyudi, Sekretaris Lufi Afifudin, Bendahara Anita Rahmawati, serta didampingi pengurus PPEE FSPMI, H. Samsuri, S.H., dan H. Rahman, S.H., bersama sejumlah anggota. Sementara pihak perusahaan diwakili Raihan dan Kahfi. Proses mediasi dipimpin mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila.

Menurut Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo, Ade Wahyudi, langkah mediasi bukanlah pilihan pertama. Serikat pekerja sebelumnya telah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang melalui penyampaian surat audiensi dan perundingan bipartit sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Namun, upaya tersebut tidak memperoleh respons yang memadai dari perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian, kami akhirnya menempuh jalur mediasi di Disnaker,” tegas Ade Wahyudi.

Sejumlah persoalan yang dibawa ke meja mediasi merupakan hak-hak normatif pekerja yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian. Di antaranya perlindungan dan kompensasi bagi pekerja PKWT, pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, kejelasan status pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun, penjelasan terkait penerapan aplikasi GAMA bagi operator gardu induk, hingga pembayaran upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi FSPMI, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pekerja, dan penghormatan terhadap hak-hak normatif yang telah dijamin oleh undang-undang. Mengabaikan penyelesaian melalui bipartit hanya akan memperpanjang konflik hubungan industrial yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan beritikad baik.

Hingga mediasi pertama berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Perbedaan pandangan masih cukup tajam sehingga mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada 29 Juli 2026 di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Barat.

PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan ini hingga seluruh hak normatif pekerja memperoleh kepastian. Bagi serikat pekerja, memperjuangkan hak bukanlah bentuk perlawanan terhadap perusahaan, melainkan upaya memastikan hukum ketenagakerjaan benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial yang sehat tidak cukup dibangun dengan slogan kemitraan. Dibutuhkan komitmen nyata dari perusahaan untuk menghormati hak pekerja, membuka ruang dialog, dan menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab ketika komunikasi ditutup, meja mediasi menjadi jalan yang tak terelakkan menuju keadilan.