PUK SPLP FSPMI PT. TSI Tuntut Manajemen Segera Bayar Tunjangan Produksi 100%

PUK SPLP FSPMI PT. TSI Tuntut Manajemen Segera Bayar Tunjangan Produksi 100%

Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI) menuding manajemen PT TSI/PMMI melanggar isi Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati terkait pemulihan tunjangan produksi Departemen Power Plant.

Hal tersebut mengemuka dalam perundingan bipartit yang digelar Selasa pagi, 21 Juli 2026 pukul 09.00 WITA. Bipartit dihadiri perwakilan Departemen Power Plant, HRD PT TSI/PMMI Marina dan Surya, serta dari Manajemen PT TSI/PMMI Melisa Tonapa. Dari pihak PUK SPLP FSPMI PT.TSI hadir Ketua, Aprianto Resky, Sekretaris Asriadi, Wakil Ketua Ramadhan, serta pengurus Jery, Nursal beserta anggota lainnya.

Agenda utama bipartit adalah meminta pemulihan kembali tunjangan produksi bagi pekerja Departemen Power Plant yang telah dihentikan selama 2 tahun akibat stop produksi.

Ketua PUK SPLP FSPMI PT. TSI menjelaskan, menjelang start up kembali Power Plant, pihaknya melalui Arabi telah melakukan tripartit di Disnaker hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

“Dalam kesepakatan itu tertuang 3 poin hasil kesepakatan di tahun 2024. Artinya kami hanya mengingatkan pihak manajemen PT TSI bahwa sudah ada kesepakatan bersama, sisa dijalankan demi kesejahteraan buruh yang ada di PT TSI,” tegas Aprianto Resky.

Ia menambahkan, pemulihan tunjangan produksi adalah hak pekerja karena Power Plant bukan departemen baru, melainkan hanya sempat berhenti produksi.

“Sekarang sudah produksi lagi, menghasilkan listrik yang disuplai ke Departemen IM. Jadi kami sebagai buruh yang menjadi alat suksesnya produksi meminta kembali tunjangan itu. Ini hasil kerja keras kami yang berupaya mensukseskan terjadinya produksi,” tambahnya.

Namun, jawaban pihak manajemen dinilai tidak memuaskan. Manajemen menyatakan akan memberikan tunjangan tersebut, tetapi tidak saat ini melainkan bersamaan dengan departemen yang lain. Sikap tersebut dikecam keras oleh PUK SPLP FSPMI PT.TSI.

“Kami mengecam keras tindakan yang diperlihatkan pihak manajemen PT TSI/PMMI yang tidak bisa mengindahkan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati bersama,” tegas Aprianto.

PUK SPLP FSPMI PT TSI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Perjanjian Bersama Tripartit 2024. Jika tidak ada realisasi, maka langkah organisasi selanjutnya akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita di rilis belum ada kepastian dari pihak manajemen PT. TSI terkait pembayaran tunjangan produksi sesuai isi perjanjian bersama. (Yanto)