Ketua Serikat Pekerja PT Caterpillar Indonesia Batam Di-PHK, FSPMI Pertanyakan Motif Perusahaan

Ketua Serikat Pekerja PT Caterpillar Indonesia Batam Di-PHK, FSPMI Pertanyakan Motif Perusahaan

Batam, KPonline-Kabar mengejutkan datang dari dunia hubungan industrial di Kota Batam. Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Caterpillar Indonesia Batam, Asrul Siregar, dikabarkan menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Jumat (5/6/2026), di tengah berlangsungnya perselisihan antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan terkait dugaan pelanggaran hak kebebasan berserikat.

Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik pekerja. khususnya, bagi FSPMI, mengingat PHK terjadi ketika sengketa hubungan industrial antara serikat pekerja dan perusahaan masih berproses, bahkan telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, perselisihan bermula dari tidak diberikannya dispensasi kepada pengurus PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Indonesia Batam untuk melaksanakan kegiatan organisasi serikat pekerja. Menurut serikat pekerja, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Atas permasalahan tersebut, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pengawas. Dalam pokok nota tersebut disebutkan bahwa tindakan perusahaan yang tidak memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja untuk menjalankan aktivitas organisasi patut diduga sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berserikat atau union busting.

Sebagaimana diketahui, kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Bahkan, tindakan menghalang-halangi atau memaksa pekerja terkait aktivitas serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 undang-undang tersebut.

Tidak menerima hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, pihak perusahaan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Kepulauan Riau dengan tujuan membatalkan nota pengawas yang telah diterbitkan.

Dalam perkara tersebut, PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Indonesia Batam yang diwakili oleh Ketua PUK Asrul Siregar dan Bidang Advokasi Dadang Hardi Boy mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kepulauan Riau melalui putusan sela, sehingga serikat pekerja resmi menjadi pihak dalam sengketa tersebut.

Sidang lanjutan bahkan dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan.

Namun situasi berubah pada Jumat (5/6/2026). Menurut keterangan yang diterima organisasi, Asrul Siregar dipanggil oleh perwakilan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta menandatangani enam berkas yang disebut sebagai dokumen rahasia.

Yang menjadi persoalan, menurut informasi yang disampaikan serikat pekerja FSPMI, isi keenam dokumen tersebut tidak dijelaskan terlebih dahulu kepada Asrul Siregar. Bahkan disebutkan bahwa isi dokumen baru akan diberitahukan apabila yang bersangkutan terlebih dahulu menyatakan kesediaannya untuk menandatangani seluruh berkas tersebut.

Selain itu, perwakilan perusahaan juga disebut menyampaikan bahwa akan ada konsekuensi apabila Asrul Siregar menolak menandatangani dokumen tersebut.

Karena tidak mengetahui isi dokumen yang dimaksud, Asrul Siregar memutuskan untuk tidak membubuhkan tanda tangannya.

Tak lama setelah penolakan tersebut, perusahaan menyerahkan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada dirinya dengan alasan telah melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan (PP).

Peristiwa ini segera memicu reaksi dari serikat pekerja FSPMI. Mereka mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan perusahaan, terutama karena terjadi ketika Ketua PUK tengah aktif memperjuangkan perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran kebebasan berserikat dan sedang menjadi pihak dalam proses hukum di PTUN.

Bagi FSPMI, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap pengurus serikat pekerja yang menjalankan tugas organisasinya. Dalam berbagai putusan hubungan industrial maupun standar ketenagakerjaan internasional, pengurus serikat pekerja pada prinsipnya tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif akibat aktivitas organisasi yang sah.

Lebih lanjut, FSPMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian penting dalam dunia hubungan industrial tanah air, mengingat terjadi di tengah proses sengketa yang masih berjalan dan menyangkut salah satu hak fundamental pekerja, yakni hak untuk berserikat, berkumpul, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya secara demokratis.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Caterpillar Indonesia Batam, Asrul Siregar.