Tangerang, KPonline – PT L’Essential melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua dan 3 anggota PUK SPLP FSPMI. PHK tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 dengan alasan “tidak lolos tes assessment” dan “perampingan organisasi perusahaan”.
Keempat pekerja yang di-PHK merupakan pengurus inti PUK SPLP FSPMI di perusahaan tersebut. Surat PHK diserahkan manajemen tanpa melalui tahapan sesuai UU Ketenagakerjaan, klaim pihak serikat.
PUK SPLP FSPMI PT. L’Essential menilai langkah PHK ini bertentangan dengan alasan “perampingan”. “Sangat kontradiktif. Beberapa hari setelah PHK dilakukan, perusahaan justru membuka lowongan penerimaan karyawan baru,” ujar Saripudin, Ketua PUK SPLP FSPMI PT.L’Essential
Menurut serikat, tes assessment yang jadi dasar PHK tidak transparan dan tidak melibatkan unsur bipartit. Padahal pengurus serikat pekerja dilindungi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemecatan pengurus serikat tanpa putusan PHI rawan dianggap pelanggaran kebebasan berserikat.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeanganUpaya mediasi internal dilakukan pagi ini, Kamis, 4 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda perundingan bipartit digelar antara manajemen PT L’Essential dengan perwakilan PUK SPLP FSPMI PT. L’Essential
Hasilnya tidak ada titik temu. Pihak perusahaan tetap pada keputusan PHK dengan kompensasi sesuai ketentuan. Sementara PUK menuntut pembatalan PHK dan pemulihan status kerja keempat anggota, dengan alasan PHK dilakukan saat mereka sedang menjabat sebagai pengurus serikat.
“Kalau alasannya perampingan, kenapa buka rekrutmen baru? Kalau alasannya assessment, kenapa hanya pengurus PUK yang tidak lolos? Kami curiga ini bentuk union busting,” tegasnya
Karena bipartit buntu, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang Selatan sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. SPLP FSPMI juga menyiapkan pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial PHI jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT L’Essential yang beralamat Taman Tekno Sektor XI Blok C-3A Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait mekanisme assessment dan pembukaan rekrutmen pasca-PHK.
Kasus ini menambah daftar panjang dinamika hubungan industrial di mana peran LKS Tripartite dan LKS Bipartit diuji untuk menjaga keseimbangan hak pekerja dan iklim investasi.