Jakarta, KPonline-Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno melontarkan peringatan keras kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar segera mengambil langkah konkret menyelamatkan hak pelayanan kesehatan masyarakat miskin.
Peringatan itu disampaikan menyusul masih banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan (cut off), sehingga rakyat miskin kesulitan mengakses layanan kesehatan, bahkan disebut masih ada yang ditolak rumah sakit.
Menurut Presiden FSPMI Suparno, persoalan tersebut bukan lagi kasus yang bersifat sporadis, melainkan telah menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Berdasarkan data sementara yang dihimpun FSPMI, terdapat sekitar 22 provinsi yang di dalamnya masih terdapat kabupaten dan kota dengan persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI. Akibatnya, ribuan warga miskin terancam kehilangan hak dasar untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
FSPMI menilai negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menjadi korban lemahnya tata kelola dan buruknya koordinasi antarpemerintah. Hak memperoleh pelayanan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada rakyat miskin yang gagal mendapatkan pengobatan hanya karena persoalan administrasi atau tunggakan pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Suparno menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh gubernur menjalankan kewajibannya terhadap program jaminan kesehatan masyarakat. Karena itu, Mendagri diminta segera memanggil para gubernur yang masih memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI dan memastikan persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi. Jangan sampai rakyat miskin menjadi korban karena pemerintah daerah tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
FSPMI memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah nyata. Jika tidak ada respons, organisasi tersebut akan mengajukan audiensi resmi ke Kementerian Dalam Negeri guna meminta penjelasan sekaligus mendesak penyelesaian persoalan.
Namun, apabila audiensi tersebut juga tidak menghasilkan tindakan konkret, FSPMI memastikan akan mengerahkan massa dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran hak kesehatan rakyat miskin.
Bagi FSPMI, perjuangan ini bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari sejarah panjang gerakan buruh Indonesia. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa lahirnya sistem BPJS tidak terlepas dari perjuangan kaum buruh yang bertahun-tahun memperjuangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, FSPMI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan BPJS agar tetap berpihak kepada rakyat kecil, bukan justru mengalami kemunduran hingga masyarakat miskin kembali kesulitan memperoleh layanan kesehatan.
Perjuangan mempertahankan hak atas kesehatan, menurut FSPMI, merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat lemahnya komitmen pemerintah daerah.
Kini bola berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Akankah pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang menimpa jutaan rakyat miskin, atau memilih menunggu gelombang aksi buruh turun ke jalan? Waktu yang diberikan FSPMI terus berjalan.



