Jakarta, KPonline-Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno melontarkan kritik keras terhadap masih banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sehingga masyarakat miskin kehilangan akses berobat gratis. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC) yang seharusnya menjamin setiap warga miskin memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
Dalam pernyataannya, Presiden FSPMI Suparno mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara yang dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 22 provinsi yang masih memiliki kabupaten dan kota dengan persoalan penonaktifan peserta PBI. Akibatnya, banyak warga miskin kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, bahkan ada yang ditolak rumah sakit karena status kepesertaannya tidak aktif.
FSPMI menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri. Sebagai institusi yang membina dan mengawasi pemerintah daerah, Kemendagri dinilai memiliki kewajiban memastikan seluruh kepala daerah menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Karena itu, Presiden FSPMI Suparno mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memanggil seluruh gubernur yang masih memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI. Langkah tersebut dianggap penting agar tidak ada lagi rakyat miskin yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi dan anggaran daerah.
FSPMI juga memberikan ultimatum selama satu bulan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah nyata, organisasi ini akan mengajukan audiensi resmi ke Kemendagri. Apabila audiensi tersebut tidak mendapat respons, FSPMI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera bertindak.
Menurut Presiden FSPMI, sikap tersebut bukan semata-mata demi kepentingan organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kaum buruh. Ia menegaskan bahwa lahirnya sistem BPJS merupakan hasil perjuangan panjang gerakan buruh selama bertahun-tahun, sehingga sudah menjadi kewajiban moral untuk terus mengawal agar manfaat BPJS benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.
FSPMI mengingatkan bahwa jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Negara, menurutnya, harus hadir memastikan tidak ada satu pun rakyat miskin yang kehilangan hak berobat akibat kebijakan administratif maupun lemahnya komitmen pemerintah daerah.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan Universal Health Coverage tidak cukup hanya diukur dari tingginya angka kepesertaan, tetapi juga dari terjaminnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tanpa diskriminasi. Bagi FSPMI, hak atas kesehatan adalah amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar janji dalam dokumen kebijakan.



