Buruh FSPMI Bermalam di Depan PTUN Bandung, Siap Kawal Sidang Gugatan UMSK Jabar 2026

Buruh FSPMI Bermalam di Depan PTUN Bandung, Siap Kawal Sidang Gugatan UMSK Jabar 2026
Perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia foto bersama di depan Mobil Komando (MOKOM) Si Jalu yang terparkir di depan Gedung PTUN Bandung.

Purwakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat mengajak seluruh jajaran organisasi, mulai dari Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Unit Kerja (PUK), untuk tetap menjaga semangat perjuangan dan soliditas dalam mengawal gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu. Dan rapat tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi FSPMI Jawa Barat menjelang sidang lanjutan gugatan UMSK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk keseriusan mengawal jalannya proses hukum, buruh FSPMI bahkan memilih bermalam di depan Gedung PTUN Bandung pada Selasa (21/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dukungan penuh terhadap jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026).

Foto Bersama: PUK SPAMK FSPMI PT Hino Motors Manufacturing Indonesia

Sebelumnya, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Menurut mereka, baik sebelum maupun sesudah revisi dilakukan, substansi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi kabupaten dan kota yang telah disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum sektoral harus mempertimbangkan karakteristik sektor usaha, hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang diteruskan melalui rekomendasi kepala daerah, serta perlindungan terhadap daya beli pekerja.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar setiap daerah memiliki ruang untuk mempertimbangkan kondisi riil industrinya sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Namun dalam praktiknya, sejumlah rekomendasi yang telah melalui proses panjang di tingkat kabupaten dan kota disebut tidak sepenuhnya diakomodasi dalam keputusan di tingkat provinsi.

Kota Bogor dan Kabupaten Garut menjadi contoh daerah yang merasa rekomendasinya diabaikan. Padahal, penyusunan rekomendasi telah dilakukan melalui pembahasan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja. Namun, nama kedua daerah tersebut tidak tercantum dalam SK UMSK Jawa Barat Tahun 2026.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah berkurangnya secara drastis jumlah sektor usaha yang diakomodasi dalam SK UMSK. Dari total 486 sektor usaha yang direkomendasikan oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, hanya 122 sektor yang akhirnya masuk dalam SK Gubernur hasil revisi.

Bagi kalangan buruh, penyusutan tersebut bukan sekadar persoalan angka. Berkurangnya jumlah sektor yang memperoleh UMSK dinilai berdampak langsung pada hilangnya kesempatan ribuan pekerja untuk mendapatkan perlindungan upah yang sesuai dengan karakteristik industri tempat mereka bekerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghormati rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota serta menjaga prinsip keadilan dalam kebijakan pengupahan sektoral.

Melalui persidangan kali ini, para penggugat berharap majelis hakim dapat menilai apakah proses penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Menurut pihak penggugat, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penetapan UMSK tersebut.

Pos terkait