Rugi Karena UMK 2021 Tak Naik, Buruh Gugat Bupati DS, Gubsu & Menaker 58M di PN Medan

Medan, KPonline – Sidang Gugatan dari Aliansi Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) atas perkara Perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum terkait tidak dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2021 oleh Bupati dan Gubernur Sumatera Utara, dimulai perdana di Pengadilan Negri Medan Rabu 15 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Bertempat di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, para kuasa hukum Gebber Sumut terlihat hadir. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat yang hadir adalah dari unsur penasehat hukum dari Bupati Deli Serdang selaku Tergugat 1 dan Pihak dari Bupati Deli Serdang sebagai tergugat dua, sedang tergugat ketiga yakni menteri tenaga kerja tidak terlihat hadir.

Diketahui ketiga Intansi pemerintah tersebut, digugat Gebber Sumut yang merupakan gabungan dari 10 serikat pekerja/ serikat buruh sebanyak 58 Miliyar Rupiah karena dianggap telah merugikan buruh Deli Serdang dan keluarganya atas tidak naiknya UMK.

Penasehat Hukum Gebber Sumut Willy Agus Utomo, SH didampingi Daniel Marbun, SH mengatakan,sidang hari ini adalah jawaban atas gugatan buruh terhadap para tergugat.

“Dalam proses persidangan, majelis hakim memberikan jadwal seminggu kedepan untuk agenda jawaban para tergugat, dalam hal ini kubu pemerintah yakni Bupati Kabupaten Deli Sedang, Gubernur dan Menaker. Kami juga berharap dukungan dari kawan-kawan buruh se Indonesia, serta mengajak para buruh seluruh Indonesia melakukan hal yang sama.” Urai Willy

Hal senada juga disampaikan oleh Kordinator Gebber Sumut yaitu Muhammad Sahrum MBA,

“Pihaknya berharap doa dan dukungan kaum buruh Deli Serdang dan seluruh Buruh Indonesia, atas perjuangan upah kaum buruh yang tidak dinaikan. Pihaknya masih bermartabat untuk berjuang bersama buruh Deli Serdang” tutupnya

Sementara itu, persidangan lanjutan atas gugatan buruh Deli Serdang ini, majelis hakim PN Medan menunda persidangan untuk satu Minggu Kedepan, dan akan di gelar kembali pada hari Kamis tanggal 22 September 2021 dengan agenda jawaban para tergugat. (MP)