FSPMI Jawa Barat Kawal Gugatan UMK di PTUN Bandung

Bandung, KPonline – Sidang lanjutan terkait Gugatan FSPMI tentang UMK Propinsi Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017.

Sidang yang berdurasi 5 menit ini dengan agenda menyerahan Replik dari Penggugat, yang dalam hal ini disampaikan oleh kuasa hukum FSPMI, Sabilah Rosyad.

Bacaan Lainnya

Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 11.00, karena keterlambatan para pihak baru bisa dimulai pukul 13.10 WIB dan selesai pada pukul 13.15 WIB.

Sidang lanjutan dengan agenda Duplik dan bukti-bukti akan digelar pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017.

Massa yang mengawal sidang langsung bergerak ke gedung sate untuk melakukan audiensi dengan Kadisnaker Provinsi terkait Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat, untuk Kab/Kota seperti Bekasi, Karawang, dan Subang.

Menurut Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sobar Gunandar, dalam audiensi ini pihaknya mendesak agar Gubernur segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Di mana hingga saat ini UMSK Bekasi dan beberapa daerah lain di Jawa Barat belum diputuskan.

Jika sampai akhir Maret ini belum ada keputusan, lanjut Sobar, pihaknya akan kembali melakukan aksi pada April mendatang.

“Kita akan terus aksi. Kalau sampai akhir Maret ini belum diputuskan, April kita aksi lagi,” tegasnya.

Tidak hanya dari Bekasi, aksi kali ini juga melibatkan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Pos terkait