Kita Menang! Gugatan UMK Apindo Kandas di PTUN Medan.

Medan, KPonline – Kelanjutan sidang perkara gugatan UMK Kabupaten Deli Serdang yang hari ini Rabu 12 Juli 2017 digelar, beragendakan pembacaan putusan oleh majelis sidang.

Dibuka sekitar pukul 11:00 WIB, sidang gugatan umk tersebut disaksikan oleh ratusan buruh Kabupaten Deli Serdang yang datang untuk mengawal jalannya sidang di PTUN Medan dengan menggelar aksi unjuk rasa secara damai didepan PTUN.

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan putusan, majelis mengadili, “Menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan tidak bermenang memeriksa dan memutus sengketa ini.” Ucap Hamto selaku Majelis Hakim saat berlangsungnya sidang tersebut.

Hamto juga mengatakan “dalam pokok sengketa, mengatakan Gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 560.000.”

Sebelum menggelar sidang perkara gugatan UMK Kabupaten Deli Serdang, PTUN juga menggelar sidang perkara gugatan UMK Kota Medan yang juga dimenangkan oleh kaum buruh.

Kemenangan tersebut disambut sorak gembira dan sujud syukur oleh ratusan buruh.

Willy selaku ketua Aliansi PBBDS mengatakan, “Ini membuktikan bahwa PTUN Medan masih berpihak pada kebenaran,” ucapnya, dan langsung mengelar doa bersama serta bersujud didepan PTUN Medan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *