Ketika Partai Buruh Seperti Dongkrak Antik

Purwakarta, KPonline – Setelah lolos proses verifikasi administrasi dan faktual, Partai Buruh berhasil meyakinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan bahwa Partai Buruh bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dengan nomor urut 6, kemudian 13 platform perjuangan pun didengungkan dan “Upah layak” masuk menjadi salah satu jargon perjuangan.

Bacaan Lainnya

Ketika partai buruh menang, kebijakan upah yang baik akan tercipta. Tidak seperti sekarang, tak ada satupun kebijakan yang berpihak kepada kelas pekerja atau kaum buruh dalam hal Pengupahan.

Apalagi, ditambah dengan kepentingan pemilik modal yang mendominasi parlemen saat ini, membuat DPR menyetujui perbudakan modern melalui kebijakan yang dibuat lewat Omnibuslaw, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya, klaster ketenagakerjaan. Sehingga, semakin jelas tujuannya yaitu ingin memiskinkan kelas pekerja atau kaum buruh secara sistematis dan struktural.

Namun, tak sampai disitu. Walau Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap undang undang tersebut, kelas pekerja kembali harus menerima nasib bahwa mereka benar-benar ingin dimiskinkan melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang isinya mungkin tidak beda jauh dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga bisa dikatakan, fungsi dan tugas para penguasa sekarang tidak lagi pro rakyat, karena selalu ingin menghasilkan sebuah sistem melalui kebijakan yang tidak memberikan kepastian terhadap kesejahteraan dan masa depan kehidupan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Sedikit gambaran di atas, seharusnya membawa kita kepada satu kesimpulan. Dimana, mendukung Partai Buruh bukanlah suatu kesalahan.

Karena, kelak dalam kemenangannya (Partai Buruh), kelas pekerja atau kaum buruh akan bercerita bagaimana mereka di dongkrak derajat status sosialnya melalui upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kelak dalam kemenangannya (Partai Buruh), sesuai platform perjuangannya, PHK tidak akan begitu mudah dialami kelas pekerja atau kaum buruh. Terlebih, dengan pesangon yang murah.

Dan tengoklah dalam platform perjuangan partai buruh yang lain, bila menang dalam Pemilu 2024, anak-anak muda tak perlu lagi resah mencari kerja karena banyaknya lapangan pekerjaan.

Masih senada dengan hal yang sama (platform perjuangan) Jaminan sosial yang meliputi; Jaminan kesehatan diantaranya, kelak masyarakat akan bercerita bahwa mereka tidak lagi dipersulit dalam mendapatkan pelayanan medis. Baik itu di klinik maupun di rumah sakit.

Bergeser kita ke sawah dan ladang petani. Saat ini mereka tak lagi memiliki tanah yang cukup untuk ditanami. Pun masih dihajar dengan harga bibit dan pupuk yang mahal. Namun, dengan hadirnya Kedaulatan pangan (tanah, benih, pupuk, anti impor beras untuk petani) sebagai platform perjuangan. Kesulitan yang dihadapi akan terlewati. Dan bilamana partai buruh menang, kelak kaum tani bercerita bagaimana terdongkrak kehidupannya.

Partai Buruh itu diibaratkan seperti dongkrak., “Dongkrak Antik”. yang mampu mendongkrak taraf hidup seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya, mulai dari Buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, supir truk, supir bus, supir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL, pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya asas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya.

Berikut tiga belas platform perjuangan Partai Buruh, yaitu:

1. Kedaulatan rakyat;

2. Lapangan kerja;

3. Anti korupsi;

4. Jaminan sosial yang meliputi; Jaminan kesehatan, Jaminan pensiun, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan hari tua, Jaminan pengangguran, Jaminan pendidikan, Jaminan perumahan, Jaminan air bersih, hingga Jaminan makanan untuk rakyat;

5. Kedaulatan pangan (tanah, benih, pupuk, anti impor beras untuk petani), Kedaulatan Ikan dan Kedaulatan ternak;

6. Upah layak;

7. Pajak untuk kesejahteraan rakyat, Hubungan industrial antara lain: Tolak outsourcing, Tolak karyawan kontrak berkepanjangan, Pesangon yang layak, Jam kerja yang manusiawi;

8. Perlindungan buruh perempuan, Kerja layak, Tolak buruh kasar (TKA), Tolak pemagangan dan Tolak PHK yang dipermudah;

9. Perlindungan perempuan dan anak muda;

10. Lingkungan hidup, Masyarakat adat dan HAM;

11. Kesejahteraan dan status PNS untuk seluruh guru dan tenaga honorer;

12. Pemberdayaan Disabilitas;

13. Membangun kekuatan BUMN dan Koperasi.

Pos terkait