Kecewa UMK 2021 Tidak Naik, Buruh Cianjur Kembali Gelar Aksi

Cianjur, KPonline – Rabu, (25/11/2020) seluruh buruh yang ada di Kabupaten Cianjur melakukan aksi unjuk rasa jilid 2. Aksi ini berkaitan dengan kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat dimana kenaikan tersebut berlaku hanya di 17 daerah Kabupaten/Kota saja.

Ada 10 daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, yang tidak mengalami kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) termasuk Kabupaten Cianjur, yang mana telah ditetapkannya Surat Keputusan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah terjadi beberapa kali negosiasi antara pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) dengan Pjs Bupati dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. Namun tidak ada kesepakatan yang jelas, padahal sebelumnya sudah keluar Surat Rekomendasi Pjs Bupati Cianjur, yang menyatakan kenaikan UMK Kabupaten Cianjur sebesar 8%.

Hal ini memicu kemarahan buruh di Kabupaten Cianjur, dengan melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Kabupaten Cianjur, bahwa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November 2020 hingga 27 November 2020. (Fauzi/Editor : RDW/Foto : Galih)

Pos terkait