KDM Banding Putusan PTUN, KSPI Jabar Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Besar

KDM Banding Putusan PTUN, KSPI Jabar Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Besar
Suasana jalannya Konferensi pers yang diselenggarakan Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat. Rabu (5/8/2026).

Bandung, KPonline-Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan FSP-Kep Jawa Barat mengecam keras langkah Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Perda KSPI Jabar melakukan Konferensi Pers di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong) mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya mencegah langkah banding tersebut, termasuk dengan melakukan aksi ke Kementerian Dalam Negeri agar Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk tidak mengajukan banding.

“Sebelum ada arahan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur sudah lebih dahulu menyatakan banding. Ini sangat kami sesalkan. Karena itu KSPI mengecam keras tindakan tersebut. Kami akan melakukan perlawanan yang lebih besar melalui aksi di DPRD Jawa Barat, Kantor Gubernur, bahkan aksi juga akan dilakukan di kediaman Gubernur di Lembur Pakuan,” ujar Supriyadi dalam Konferensi Pers. Rabu (5/8/2026).

Sebagai bentuk perlawanan, Perda KSPI Jawa Barat menyatakan telah sepakat menggelar aksi besar-besaran pada 19 Agustus 2026 yang akan dipusatkan di Gedung DPRD Jawa Barat, Kantor Gubernur Jawa Barat, serta Rumah Dinas Gubernur di Lembur Pakuan.

Pos terkait