Cibinong, KPonline-Kepastian upah pekerja sektoral di Jawa Barat 2026 kembali diuji. Setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh lewat Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, justru muncul langkah hukum lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa banding.
Untuk mengawal putusan tersebut, serikat pekerja di tingkat daerah bergerak cepat. Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin bersama F-SPN, FSP KEP, dan kuasa hukum KSPI beraudiensi dengan Bupati Bogor Rudi Susmanto di Pendopo Kabupaten Bogor, Senin 3 Agustus 2026.
Hasil audiensi itu dituangkan Pemkab Bogor dalam surat resmi Nomor 500.15.15/183-Disnaker yang ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Pemkab Bogor menyampaikan 3 rekomendasi utama:
1. Memohon Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tentang pelaksanaan UMSK Jawa Barat Tahun 2026.
2. Agar UMSK 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur dan dijadikan pedoman penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten di Kabupaten Bogor.
3. Pemkab Bogor menyatakan tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan serta kebijakan di atasnya.
“Rekomendasi ini adalah bentuk keberpihakan Pemkab Bogor kepada pekerja. Kami berharap Pemprov Jabar menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum di tingkat pertama,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Bogor Rudi Susmanto.
Bagi FSPMI Bogor dan serikat pekerja lainnya, banding yang diajukan Pemprov Jabar pada 31 Juli 2026 justru memperpanjang ketidakpastian. Padahal putusan PTUN adalah kemenangan bagi ribuan pekerja sektoral yang menuntut upah sesuai karakteristik industri dan wilayah.
“Putusan PTUN ini sudah jelas. Kami datang ke Bupati bukan untuk minta belas kasihan, tapi minta negara hadir. Jangan lawan rakyat sendiri dengan banding. Segera laksanakan,” tegas ketua KC FSPMI Bogor usai audiensi.
Buruh menilai UMSK penting karena upah minimum kabupaten saja tidak cukup menjawab kebutuhan pekerja di sektor padat karya seperti manufaktur, kimia, dan logistik di Bogor dan sekitarnya.
Dengan adanya banding, sengketa UMSK 2026 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Proses akan berlanjut di pengadilan tingkat banding hingga ada putusan final.
Informasi perkembangan perkara dapat dipantau melalui e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
Rekomendasi Pemkab Bogor ini diharapkan menjadi sinyal kuat dari daerah kepada Pemprov Jabar. Bahwa di bawah, pemerintah daerah dan pekerja sudah siap menjalankan putusan PTUN. Tinggal menunggu itikad baik dari Gubernur untuk tidak memperpanjang proses hukum.
Hingga kini, ribuan pekerja sektoral di Jabar masih menunggu kepastian. Sementara harga kebutuhan pokok terus naik.