JHT Buruh PT. Hansol Hyun (Dalam Pailit) Cair

Subang, KPonline – Senin (30/10/2017) bertempat di Disnakertrans Kabupaten Subang menjadi ajang temu kangen atau reuni bagi buruh PT. Hansol Hyun, setelah perusahaan tersebut menghentikan aktivitas produksinya sejak pertengahan Maret 2017.

Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga tertanggal 17 Juli 2017, sebanyak 1.730 buruh PT. Hansoll Hyun yang kebanyakan Perempuan itu tidak dipekerjakan lagi. Hal ini sesuai dengan SK Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tgl 17 Juli 2017 Nomor SK: 46/PDT.Sus-PKPU/2017/PN.NIAGA.jkt.Pst.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada hari Rabu (25/10/2017) serikat pekerja, manajemen perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Subang melakukan rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat dan pihak Bank BJB Purwakarta bertempat di kantor BPJS KT Purwakarta, untuk membuat terobosan agar buruh bisa mencairkan dana JHT.

Selanjutnya dilakukan verifikasi formulir pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Dari sekitar 1.730 buruh, setiap minggu ditargetkan mampu menyelesaikan verifikasi dan pencairan JHT sebanyak 400 formulir. Dengan demikian diharapkan sebelum akhir November 2017 permasalahan pencairan JHT Buruh PT. Hansoll Hyun dapat diselesaikan.

Pembayaran JHT sangat berguna bermanfaat bagi pekerja, sambil menunggu penjualan aset perusahaan yang sudah diambil alih oleh tim kurator.

Sedangkan sisa JHT sejak Juli 2016 sampai Juli 2017 akan dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan, secara otomatis langsung ditransfer ke rekening setiap buruhnya. (esr)

Pos terkait