Iyan Suryana ; Jalankan Apa Yang Sudah di Putuskan oleh Pengadilan PHI Bandung

Karawang, KPonline – Dibawah situasi Pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat juang Kawan – kawan FSPMI Kabupaten Karawang. Ratusan anggota FSPMI Kabupaten Karawang, Hari ini (Senin) 01 November 2021 menggelar aksi lapangan di area didepan gerbang PT. Mugai Indonesia.

Bahwa Tuntutan Aksi tersebut adalah :
1. PT. Mugai Indonesia Harus menjalankannya putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa barat.,

Bacaan Lainnya

2. Pekerjakan kembali 8 anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia yang di PHK oleh Management PT. Mugai Indonesia

Aksi tersebut buntut dari permasalahan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Akan tetapi setelah adanya putusan dari PHI Bandung, Management perusahaan tidak menjalankan putusan tersebut.

“Sampai saat ini perusahaan tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan PHI, Harapan kami perusahaan bisa menjalankan apa yang sudah di putuskan oleh Pengadilan PHI”. Iyan Suryana (Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia). (Jjng)

Pos terkait