Karawang, KPonline – Setelah sekian lama perjuangan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK – FSPMI) PT. Mugai Indonesia, Akhirnya membuahkan putusan hasil dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) di Bandung pada bulan juli 2021.
Adapun hasil Putusan tersebut sebagai berikut :
1. Pekerjakan kembali 8 Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia yang di PHK secara Sepihak,
2. Selama perusahaan belum menjalankan hasil dari putusan PHI maka perusahaan harus membayar denda perorang sebesar Rp. 250.000,- perhari
3. Bila perusahaan tidak ada itikad baik, maka perusahaan harus menerima resiko yang di dapat.
Akan tetapi perusahaan PT. Mugai Indonesia sampai saat ini tidak menjalankan putusan yang telah di menangkan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia. Maka dari itu, FSPMI Kabupaten Karawang menginstruksikan kepada seluruh anggota FSPMI yang ada di Kabupaten Karawang untuk melakukan Aksi Solidaritas di PT. Mugai Indonesia. Tidak tanggung – tangung FSPMI Kabupaten Karawang menginstruksikan Aksi Solidaritas tersebut selama 2 bulan dari tanggal 1 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
“Bilamana Management PT. Mugai Indonesia menjalankan putusan PHI dengan secepatnya, Maka Aksi pun akan di Kami Akhiri tetapi sebaliknya apabila Management belum juga menjalankan maka Aksi pun akan terus di gelar di depan Gerbang PT. Mugai Indonesia ini” , Tandasnya Iyan Suryana Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia. (Jjng)