Ih Ngeri, Ada Pocong Tergeletak Saat Aksi Buruh di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah

Semarang, KPonline – Selepas merayakan peringatan May Day dengan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021 yang silam. Kini KSPI Jawa Tengah bersama pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional kembali melakukan aksi serentak terbatas di tempat yang sama pada hari Selasa (4/5/2021).

Aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawalan terhadap sidang lanjutan Judicial Review penolakan terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga sebagai penegasan bahwasannya sampai saat ini KSPI Jawa Tengah masih melakukan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana kenyataannya bahwa Omnibus Law atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak awal pembentukannya sudah bermasalah dan mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kaum buruh. Dua hal penting yang menjadi persoalan dari UU tersebut disampaikan oleh Aulia Hakim selaku sekretaris Perwakilan Daerah (Perda) KSPI Jawa Tengah.

“Dua hal penting yang menjadi persoalan menurut kami adalah terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Selain itu dalam pembahasannya juga terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan seolah ‘kejar setoran’. Sehingga setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan penomoran, UU Cipta Kerja ini masih ditemukan pasal satu dengan pasal lainnya yang tidak nyambung. Dan ini adalah kesalahan fatal,” ujarnya.

Sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan menurut catatan dari KSPI Jawa Tengah banyak yang mendegradasi UUK 13 tahun 2003. Keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial (Job Security, Income Security, Social Security ) yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara justru menjadi hilang. Hal inilah yang menjadikan seluruh buruh di Indonesia sampai saat ini masih menolak dengan tegas adanya UU Cipta Kerja ini, termasuk buruh di Jawa Tengah.

Dalam aksi tersebut juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan pocong lengkap dengan batu nisaanya dan kemudian dibacakan surat Yasin oleh salah seorang peserta aksi. Menurut Ahmad Zainudin yang merupakan salah satu peserta aksi dan juga Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah ini mengungkapkan bahwa aksi teatrikal ini sebagai simbol dikuburnya Omnibus Law.

“Aksi teatrikal ini sebagai simbol dikuburnya Omnibus Law sebagai cita-cita semua buruh di Indonesia yang bisa terwujud dengan meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk bertindak adil dengan membatalkan Omnibus Law”, ungkapnya.

Dan KSPI Jawa Tengah pun berjanji akan terus melakukan penolakan Omnibus Law sampai tuntutan mereka dipenuhi dengan cara aksi virtual maupun aksi lapangan yang tentu saja dengan tetap mengikuti standar protokol Kesehatan. (sup)

Pos terkait