PC SPLP FSPMI Kukar Tegaskan Aturan Alih Daya : Vendor Baru Wajib Rekrut Pekerja Lama PT PHSS

PC SPLP FSPMI Kukar Tegaskan Aturan Alih Daya : Vendor Baru Wajib Rekrut Pekerja Lama PT PHSS

Kutai Kartanegara, KPonline – PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara menghadiri undangan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, pada Senin, 22 Juni 2026. Agenda membahas peralihan perusahaan alih daya/vendor di PT Pertamina Hulu Sanga Sanga PT PHSS.

Pertemuan ini menyoroti nasib pekerja alih daya saat vendor lama diganti vendor baru. PC SPLP FSPMI Kukar menegaskan aturan sudah jelas dan tidak boleh ditafsirkan lain.

PC SPLP FSPMI Kukar yang diwakili Andhityo menyampaikan dasar hukum peralihan alih daya.

“Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perusahaan penerima pekerjaan/vendor yang baru wajib mempekerjakan pekerja dari perusahaan vendor sebelumnya sepanjang objek pekerjaan di perusahaan pemberi kerja tetap ada. Aturannya sudah jelas, tidak ada tafsir lain,” tegas Andhityo.

Sikap ini untuk memastikan pekerja alih daya tidak dirumahkan sepihak saat terjadi pergantian vendor di PT PHSS.

Menanggapi pernyataan Andhityo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Ibu Ning mempersilakan Mediator Hubungan Industrial, Firman, untuk menanggapi.

Mediator berpendapat apa yang disampaikan Andhityo sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya tentang pelindungan pengalihan hak pekerja alih daya. Intinya hak dan masa kerja pekerja harus berlanjut saat terjadi alih vendor.

Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan menyatakan sikap tegas. Ia meminta PT JML sebagai vendor/alih daya yang baru untuk mempekerjakan pekerja dari perusahaan sebelumnya guna melanjutkan pekerjaan yang sama di PT PHSS.

“Aturan alih daya wajib ditegakkan. Kami pemerintah daerah berdiri di atas aturan, tidak ke kiri dan ke kanan,” tegas Dendy Irwan.

Selain itu, Kepala Distransnaker meminta PT JML segera mengajukan permohonan pencatatan perjanjian alih daya ke Distransnaker sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Pencatatan wajib dilakukan agar pengawasan dan perlindungan pekerja berjalan.

PC SPLP FSPMI Kukar mengapresiasi sikap Disnaker Kukar yang berpihak pada kepastian kerja. Pengawalan terhadap implementasi aturan di lapangan akan terus dilakukan agar tidak ada pekerja yang dirugikan. (Yanto)